Menuju konten utama

Bolehkah Lamar PPPK 2023 di Instansi Berbeda dari Tempat Kerja?

Bolehkah mendaftar PPPK 2023 yang berbeda dengan instansi tempat Anda bekerja saat ini?

Bolehkah Lamar PPPK 2023 di Instansi Berbeda dari Tempat Kerja?
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

tirto.id - Pelamar PPPK 2023 menemui sejumlah pertanyaan, salah satunya apakah boleh melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di instansi yang berbeda dari tempat kerja.

Pendaftaran seleksi PPPK 2023 telah dimulai pada tanggal 20 September 2023 lalu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan akan ditutup pada tanggal 11 Oktober 2023.

Sementara itu, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan.

Bisakah Melamar PPPK 2023 di Instansi Berbeda dari Tempat Kerja?

Berdasarkan informasi dari akun Youtube BKN, apabila pelamar masih bekerja dan aktif di instansi yang sekarang maka dapat melamar untuk formasi PPPK Khusus. Namun, jika ingin melamar di instansi lain maka bisa memilih formasi PPPK Umum.

Dengan kata lain, diperbolehkan untuk melamar PPPK 2023 di instansi yang berbeda dari tempat kerja saat mendaftar asalkan memilih formasi PPPK Umum.

Perbedaan PPPK 2023 Umum dan Khusus

Seleksi PPPK 2023 terbagi dalam dua kategori, yaitu khusus dan umum. Dimana perbedaan keduanya ada pada kategori peserta yang akan diterima.

Untuk pelamar baru, kategori umum alokasinya sebanyak 20 persen dari total jumlah formasi. Sedangkan kategori khusus, bagi pelamar afirmasi atau khusus diprioritaskan alokasinya sebanyak 80 persen dari total jumlah formasi.

Berdasarkan informasi dari SSCASN dan Pengumuman Bupati Garut nomor 810/7774/BKD/2023, arti dari pelamar kebutuhan khusus PPPK 2023 yaitu:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang masuk dalam database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja ketika mendaftar
  • Tenaga kesehatan non ASN yang melamar di instansi tempat bekerja ketika mendaftar dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut di instansi yang dilamar
  • Guru non ASN di sekolah negeri dan merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam database kelulusan pendidikan profesi guru Kemendikbudristek

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023 sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 s.d. 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final 29 s.d. 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 1 s.d. 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 5 s.d. 8 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 15 November s.d. 6 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November s.d. 9 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 6 s.d. 15 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra