Menuju konten utama

BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga 11 Oktober 2023

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semula ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.

BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga 11 Oktober 2023
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga Rabu, 11 Oktober 2023.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semula ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengatakan pendaftaran diperpanjang lantaran situs sccasn.bkn.go.id sempat eror akibat lalu lintas pengguna yang tinggi. Padahal, masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pendaftaran jelang penutupan kemarin.

"Masih ada sekitar 39 persen pendaftar dari total pelamar formasi CPNS dan PPPK yang belum menyelesaikan pendaftaran meskipun sudah dibuka sejak 20 September 2023," ujar Nur Hasan kepada reporter Tirto melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023) malam.

Dengan perpanjangan ini, Nur berharap seluruh peserta segera menyelesaikan pendaftaran CASN 2023.

"Saya harap para pelamar dapat memanfaatkan penambahan waktu dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar," kata dia.

Nur memastikan BKN bakal mengupayakan kelancaran situs pendaftaran CASN 2023.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan