tirto.id - Jadwal resmi seleksi CPNS 2023 telah diumumkan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Di seleksi CASN 2023 akan dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK untuk instansi pusat maupun daerah.
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September sampai 6 Oktober 2023. Jadwal yang sama berlaku untuk pendaftaran PPPK 2023.
Rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berlangsung hingga bulan Februari 2024. Jadwal akan dimulai dengan pengumuman seleksi CPNS 2023 pada 16 September mendatang.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka di 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga (pusat), 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemda kabupaten/kota.
Secara total, ada lowongan 28.903 formasi CPNS 2023. Selain itu, juga dibuka lowongan 543.396 formasi PPPK 2023.
Ratusan ribu lowongan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan dibuka untuk pelamar lulusan SMA/sederajat, D3, S1, S2, hingga S3 dari berbagai jurusan.
Jadwal Resmi CPNS 2023 dari BKN
Berikut ini jadwal resmi CPNS 2023 (seleksi CPNS dan PPPK 2023) yang diumumkan oleh BKN:
1. Pendaftaran CPNS 2023 dan Seleksi Administrasi:
- Pengumuman pembukaan seleksi CPNS: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran seleksi CPNS: 17 September - 6 Oktober 2023.
2. Seleksi Administrasi CPNS 2023:
- Seleksi administrasi CPNS: 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS: 10 - 13 Oktober 2023.
3. Masa Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023:
- Masa sanggah (hasil seleksi administrasi): 14 - 16 Oktober 2023
- Jawab sanggah (hasil seleksi administrasi): 14 - 18 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah (hasil seleksi administrasi): 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023.
4. Pelaksanaan SKD CPNS 2023 (Seleksi Kompetensi Dasar):
- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman peserta, waktu, lokasi SKD CPNS: 31 Oktober - 3 Oktober 2023
- Pelaksanaan tes SKD CPNS: 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023.
5. Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:
- Masa sanggah hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023
- Jawab sanggah hasil SKD CPNS: 18 - 22 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21 - 25 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS pascasanggah: 22 - 27 November 2023.
6. Pelaksanaan SKB CPNS 2023 (Seleksi Kompetensi Bidang):
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 28 November - 17 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 28 - 30 November 2023
- Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS CAT: 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 17 Desember 2023.
7. Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2023:
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan CPNS: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024.
8. Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2023:
- Masa sanggah hasil seleksi CPNS: 8 - 10 Januari 2024
- Jawab sanggah hasil seleksi CPNS: 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11 - 17 Januari 2024.
9. Pengisian DRH NIP CPNS 2023:
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2023.
Link download Jadwal Resmi CPNS 2023 PDF.
Apa Saja Persyaratan CPNS 2023?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas meminta calon peserta seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023 agar mencermati syarat pendaftaran formasi CPNS atau PPPK yang dipilih.
Contohnya, syarat batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, kelengkapan dokumen, dan lainnya. Detail persyaratan bisa berbeda di setiap instansi maupun formasi.
Beberapa berkas persyaratan CPNS 2023 yang perlu disiapkan seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, pas foto terbaru latar belakang merah, surat lamaran, hingga daftar riwayat hidup.
Dia menyarankan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 aktif mencari informasi lewat situs web dan akun media sosial resmi milik setiap instansi yang membuka seleksi CASN 2023.
"Pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," kata Anas dalam siaran pers KemenPANRB pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Anas pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sebab janji itu bisa dipastikan merupakan modus penipuan, apalagi jika disertai permintaan imbalan.
Tahun ini, BKN akan membuka kanal layanan informasi baru bernama portal ASN karier. Melalui portal ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa mengakses informasi terkait tugas setiap formasi hingga perkiraan jumlah gaji.
Portal ASN karier diharapkan membantu pelamar untuk memilih formasi CPNS atau PPPK, secara lebih tepat sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
Materi Tes CPNS 2023
Tes CPNS 2023 akan melalui dua tahap, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika berhasil lulus SKD, peserta seleksi CASN 2023 bisa mengikuti SKB. Dua jenis tes ini digelar dengan mekanisme ujian berbasis komputer (CAT).
Sesuai dengan pengumuman BKN, berikut ini detail materi SKD dan SKB CPNS 2023:
1. Materi SKD CPNS 2023 (waktu ujian CAT 100 menit):
- Tes Wawasan Kebangsaan (30 soal)
- Tes Intelegensi Umum (35 soal)
- Tes Karakteristik pribadi (45 soal)
2. Materi SKB CPNS 2023 (waktu ujian CAT 90 menit):
- Jenis soal tidak dominan hitungan (100 soal)
- Jenis soal dominan hitungan (80 soal).
Materi Tes PPPK 2023
Tes PPPK 2023 akan berupa Seleksi Kompetensi. Merujuk kepada pengumuman resmi BKN, komponen materi tes kompetensi PPPK 2023 dengan waktu pengerjaan 130 menit adalah:
- Seleksi Kompetensi Teknis (90 soal)
- Seleksi Kompetensi Manajerial (25 soal)
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (20 soal)
- Wawancara (10 soal).