tirto.id - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berorientasi terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam bekerja. Jokowi menceritakan temuannya mengenai sejumlah ASN yang terlalu fokus pada menyiapkan berkas administrasi SPJ dibandingkan kerja-kerjanya di lapangan.
“Saya pernah ke daerah, saya lihat kok kepala sekolah dan guru kerja sampai malam-malam urusan apa saya cek. SPJ. Bukan urusan menyiapkan merencanakan kegiatan belajar mengajar, tapi urusannya SPJ,” kata Jokowi dalam Rakernas Korpri pada Selasa (3/10/2023).
Jokowi menilai sistem ASN Indonesia tidak benar jika berorientasi pada SPJ. Ia mengatakan, orientasi birokrasi daerah harusnya berfokus terhadap masalah peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan target minimal 6 persen, mencegah inflasi di atas 3 persen dan masalah kemiskinan.
“Kalau inflasi tidak bisa dibawah 3 [persen] berarti enggak kerja. Tiga, kemiskinan. Ini yang dibutuhkan memang itu. Bukan kejebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur, prosedur,” kata Jokowi.
Eks Wali Kota Solo itu mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas harus segera merumuskan sistem baru setelah revisi Undang-Undang ASN disahkan. Ia ingin hal itu dilakukan untuk menghadapi perkembangan zaman.
“Itu Pak Menpan harus dirumuskan setelah UU ASN jadi sehingga kita berubah," kata Jokowi.
Jokowi bukan kali ini saja berbicara soal SPJ. Pada 2017 misal, Jokowi sudah meminta agar SPJ disederhanakan. Dia ingin ASN tidak terjebak pada banyaknya laporan yang dibuat, tapi kualitas konten laporan yang harus ditekankan.
“Penyederhanaan SPJ menjadi kunci yang harus kita lakukan sehingga tenaga dan pikiran betul-betul bisa kita gunakan untuk mengikuti proses kegiatan atau program yang ada, mengecek kualitas yang ada dan tidak terjebak kepada banyaknya laporan yang harus kita buat,” kata Presiden Jokowi ketika membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/10/2017).
Implikasi SPJ Sederhana pada Kehidupan ASN
Apa yang disampaikan Jokowi sudah menjadi usulan lama bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketua KASN, Agus Pramusinto mengungkap bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi adalah keprihatinan bersama para ASN yang kerap mengadu kepadanya.
“Ya benar apa yang dikatakan presiden. Itu keprihatinan yang sudah lama kita rasakan,” kata Agus Pramusinto saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (5/10/2023).
Agus menyebut, agar evaluasi SPJ menjadi semakin konkret, maka ada tiga poin yang harus dilakukan. Antara lain: mengurangi perjalanan dinas karena teknologi sudah berkembang; menyederhanakan sistem pertanggungjawaban administrasi yang sangat rumit.
“Sistem kerja direorientasikan pada outcome dan dampak yang langsung dirasakan masyarakat,” kata Agus.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar. Ia menyebut, evaluasi dan penyederhanaan SPJ perlu dilakukan agar ASN lebih berorientasi terhadap kerja publik, bukan hanya disampaikan pada pidato Jokowi. Namun juga sudah menjadi amanat dalam revisi Undang-Undang ASN yang baru saja disahkan.
“Terlebih ada UU ASN pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 yang memang agar ASN lebih profesional dan lebih ditekankan lagi pengabdiannya kepada pelayanan publik. Imbauan dari Presiden Jokowi menjadi penting karena ASN dibiayai oleh dana publik,” kata Adinda.
Dia berharap, pidato Jokowi soal penyederhanaan SPJ bagi ASN dapat berimplikasi pada pelayanan publik. Sehingga ASN tidak kembali direpotkan terkait SPJ saat harus menghadapi pelayanan masyarakat.
“Sehingga memang yang harus didorong kinerjanya dalam melayani publik agar lebih etis dan lebih baik dan profesional. Dan juga berintegritas dan tidak ada pungutan liar, tidak menyia-nyiakan waktu dalam memberikan pelayanan publik,” kata dia.
Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho menekankan, bahwa evaluasi SPJ hanya pada taraf penyederhanaan laporan. Tidak menghilangkan SPJ itu sendiri. Dia menyebut SPJ adalah satu-satunya alat bentuk pertanggungjawaban ASN kepada publik yang telah menggajinya dengan pembayaran pajak.
“Kalau dihilangkan tidak boleh, karena sistem pertanggungjawabannya tidak ada. Jadi SPJ itu, pertanggungjawaban organisasi. Organisasi akan berjalan dengan baik, apabila ada sistem pertanggungjawaban. Kalau tidak ada pertanggungjawaban tidak ada organisasi,” kata Riant.
Riant menilai apabila ASN terlalu disibukkan dengan stempel, tandatangan dan surat menyurat SPJ. Maka ASN akan lupa pada pada kebijakan publik dan tentunya akan berpengaruh pada orientasi kerjanya.
“Oleh karenanya Pak Jokowi meminta sebelum diubah agar dievaluasi," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz