Menuju konten utama

Link, Cara Daftar MIN Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orang Tua

PPDB MIN Jakarta 2022 jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua dibuka pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2022 jam 08.00 WIB.

Link, Cara Daftar MIN Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - PPDB Madrasah DKI Jakarta dibuka untuk jenjang MIN, MTsN, dan MAN dengan berbagai jalur.

Salah satunya adalah jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua. Dikutip dari juknis PPDB Madrasah, jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di jalur zonasi dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

PPDB MIN Jakarta 2022 jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua dibuka pada tanggal 20 Juni 2022 jam 08.00 melalui tautan berikut. Pendaftaran PPDB MIN jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua akan ditutup pada 21 Juni 2022 15:00 dan sejam kemudian diumumkan hasilnya melalui link ini.

Jadwal PPDB MIN Jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua

Dikutip dari laman PPDB Madrasah, berikut adalah jadwal PPDB MIN Jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua:

-Pengajuan Akun: 25 Mei - 6 Juni 2022 (hari terakhir ditutup pkl 15.00 WIB)

-Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi: 20 - 21 Juni 2022 (pendaftaran dimulai pukul 08:00 hari pertama dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir)

-Pengumuman: 21 Juni 2022, pukul 16:00 WIB

-Lapor Diri: 22 Juni 2022, pukul 08:00 - 23:59 WIB

Tata Cara Seleksi PPDB Jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua

Dilansir dari juknis, berikut merupakan tata cara PPDB jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua:

1. Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;

2. Anak dari ASN, TNI, dan Polri yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2021 sampai 3 Juli 2022; dan

3. Memiliki Surat Keterangan Domisli yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;

4. Mengunggah dokumen:

(i) SK Pindah Tugas Orang Tua;

(ii) SK Pembagian Tugas Mengajar.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali CPDB bermaterai Rp10 ribu;

6. Dalam hal CPDB melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar;

7. CPDB dapat memilih madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;

8. CPDB pindah tugas orang tua yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;

9. CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

10. CPDB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

11. CPDB yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

12. Kuota untuk jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua adalah 10%.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari