Menuju konten utama

Apakah Pelamar PPPK 2023 Harus Unggah SK atau Surat Keputusan?

Benarkah saat melamar PPPK 2023 harus mengunggah SK untuk riwayat pekerjaan dan bagaimana aturan lengkapnya?

Apakah Pelamar PPPK 2023 Harus Unggah SK atau Surat Keputusan?
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Rekrutmen PPPK 2023 akan ditutup pendaftarannya pada 9 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.co.id.

Setiap pelamar harus mengunggah berbagai dokumen persyaratan bersamaan dengan pengisian formulir pendaftaran.

Salah satu syarat dalam seleksi PPPK yaitu pelamar sudah memiliki pengalaman bekerja baik di institusi pemerintah atau swasta. Saat mendaftar, pengalaman bekerja tersebut harus disertai dengan dokumen pembuktian.

Bukti yang paling umum diminta adalah surat pernyataan telah bekerja atau sedang bekerja.

Kendati demikian, ada sebagian lowongan yang mensyaratkan adanya SK untuk diunggah bersama surat pernyataan pernah bekerja. Apakah SK pegawai adalah persyaratan wajib untuk rekrutmen PPPK 2023?

Apakah Pelamar PPPK 2023 Harus Unggah SK untuk Riwayat Pekerjaan?

Dalam unggahan video berjudul "QnA 2 Kendala Pelamar Seleksi CASN 2023" di kanal #ASNPelayanPublik dari BKN, salah seorang warganet menanyakan tentang masalah pengisian riwayat kerja. Warganet tersebut bertanya boleh tidaknya hanya melampirkan surat pengalaman kerja tanpa disertai Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai. Video tersebut memuat konten tanya jawab antara warganet dengan perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Peruri.

Oleh pihak BKN dijawab, syarat dokumen berupa SK sepenuhnya dikembalikan kepada instansi yang membuka lowongan. Dengan demikian, setiap instansi dimungkinkan memiliki kebijakan berlainan terhadap syarat lampiran SK.

"Karena memang yang diperlukan instansi adalah sebagai bukti yang bersangkutan memang memiliki pengalaman kerja," terang Rahman dari BKN.

Ada pun bentuk SK tersebut juga diserahkan kembali pada instansi. Kendati demikian, dari pihak BKN tidak secara khusus memberikan syarat harus melampirkan SK atau lainnya. Hanya saja, pelamar harus bisa memberikan bukti dalam bentuk apa pun seperti SK atau surat pernyataan pernah bekerja atau sedang bekerja.

"Yang terpenting teman-teman ketika teman-teman melamar dan mencantumkan riwayat pekerjaan itu, teman-teman melampirkan bukti," tutur Rahman

Dengan demikian, setiap pelamar hendaknya memperhatikan setiap persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan. Pastikan semua dokumen yang diunggah sudah memenuhi persyaratan tersebut. Kalau pun tidak ada persyaratan SK, pelamar hanya perlu memberikan bukti seperti surat pernyataan pernah bekerja atau sedang bekerja.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023 terbaru diatur melalui surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. Pelaksanaan seleksi PPPK 2023 mengacu pada jadwal sebagai berikut:

1. Pendaftaran

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

2. Seleksi administrasi

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan Data Final: 27 - 29 Oktober 2023

3. Seleksi Kompetensi

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

4. Pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari