Menuju konten utama

Apakah Pelamar PPPK Harus Unggah SK atau Surat Keputusan?

Apakah surat keputusan riwayat pekerjaan atau SK pelamar PPPK harus diunggah pada saat daftar? Simak penjelasan aturan dan cara unggahnya berikut.

Apakah Pelamar PPPK Harus Unggah SK atau Surat Keputusan?
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Dalam pendaftaran PPPK, pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan bersamaan dengan pengisian formulir pendaftaran. Salah satu dokumen persyaratan yang sering kali membingungkan pelamar adalah SK pelamar PPPK.

Syarat SK yang kerap ditanyakan oleh pelamar terkait dengan pengalaman kerja. Hal ini karena mayoritas formasi PPPK terbuka bagi honorer serta pelamar dengan pengalaman kerja.

Apakah tes PPPK harus ada SK? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkapnya berikut beserta tata cara mengunggah surat keterangan riwayat pekerjaan PPPK 2024.

Apakah Pelamar PPPK 2024 Harus Unggah SK untuk Riwayat Pekerjaan?

SK yang dimaksud di sini adalah surat keputusan riwayat pekerjaan pelamar PPPK. Syarat mengunggah dokumen ini muncul karena pelamar PPPK diharuskan memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

Dokumen surat keputusan PPPK terkait riwayat pekerjaan perlu diunggah karena panitia meminta bukti pengalaman pekerjaan pelamar. Umumnya, syarat dokumen SK pelamar PPPK berlaku dalam rekrutmen PPPK teknis dan PPPK guru (surat keterangan mengajar).

Umumnya, pengalaman kerja PPPK tadi harus sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pada 2024, syarat pengalaman kerja ini melekat di sebagian jenis pelamar.

Misal, Eks THK II yang terdaftar di database BKN harus tercatat aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mendaftar. Syarat ini juga berlaku bagi tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN.

Di sisi lain, tenaga non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN wajib tercatat aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi tempat mendaftar.

Detail syarat pengalaman kerja PPPK ini bergantung pada ketentuan yang ditetapkan tiap instansi. Ada kalanya pengalaman kerja harus sesuai tugas jabatan yang dilamar, bekerja di instansi tempat mendaftar, atau malah dua-duanya.

Yang jelas, dokumen SK pelamar PPPK terkait riwayat pekerjaan ini menjadi syarat umum di sejumlah instansi. Pelamar sebaiknya mencermati dokumen info pendaftaran PPPK dari setiap instansi untuk memastikan detail syarat surat keputusan riwayat pekerjaan itu.

Cara Unggah SK Pelamar PPPK 2024 di Kolom Riwayat Pekerjaan

Banyak pelamar juga menanyakan cara unggah SK pelamar PPPK pada saat pendaftaran di laman SSCASN BKN. Terkait hal ini, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai format atau ketentuan yang ditetapkan instansi tempat mendaftar.

Ada sedikit perbedaan cara unggah SK pelamar PPPK teknis dan PPPK guru. Berikut tata cara unggah surat keputusan riwayat pekerjaan pelamar PPPK pada 2024:

1. Cara Unggah SK Pelamar PPPK Teknis 2024

  • Login di SSACASN BKN dan lakukan tahapan pendaftaran PPPK 2024
  • Isi riwayat pekerjaan setelah "Memilih Jenis Seleksi" dan "Mendaftar Formasi"
  • Setelah isi riwayat pekerjaan, klik "Selanjutnya"
  • Pelamar akan melihat laman khusus untuk unggah berbagai dokumen
  • Unggah dokumen persyaratan yang sesuai, termasuk SK riwayat pekerjaan
  • Ada dua dokumen SK pelamar PPPK teknis yang perlu diunggah:
    • Pertama, Surat Keterangan (SK) bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. SK ini harus menunjukkan pelamar punya pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar. Lama pengalaman minimal 2-8 tahun sesuai jenjang jabatan yang dilamar. [Bentuk file PDF, ukuran maksimal 1000 kb atau 1 Mb].
    • Kedua, Surat Keterangan (SK) aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Tenaga Non-ASN yang tidak terdata di database BKN wajib tercatat aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus menerus. [Bentuk file PDF, ukuran maksimal 500 kb]
  • Untuk unggah, klik tombol "Unggah" di samping keterangan tiap jenis dokumen
  • Klik untuk pilih jenis meterai yang dipakai (e-meterai atau meterai tempel Rp10000)
  • Lalu, klik telusuri dan cari dokumen di komputer/laptop pelamar
  • Klik dokumen di komputer dan pastikan terunggah
  • Klik tombol "Simpan"
  • Jika salah unggah dokumen, klik tombol "Unggah" lagi dan ulangi langkah di atas
  • Jika ada keterangan format salah, ulangi unggah dokumen yang formatnya benar
  • Jika sudah diunggah, status di dokumen berubah jadi “Sudah Diunggah”
  • Periksa lagi kesesuaian semua dokumen sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

2. Cara Unggah SK Pelamar PPPK Guru 2024

  • Login di SSACASN BKN dan lakukan tahapan pendaftaran PPPK 2024
  • Isi riwayat pekerjaan setelah "Memilih Jenis Seleksi" dan "Mendaftar Formasi"
  • Klik tombol "Selanjutnya"
  • Akan muncul laman khusus untuk unggah berbagai dokumen
  • Ada 1 dokumen yang harus diunggah terkait riwayat pekerjaan
  • Dokumen itu adalah Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini [Jenis file PDF, ukuran maksimal 1000 kb atau 1 Mb]
  • Untuk jenis dokumen SK mengajar di atas, tergantung pada kategori pelamar sebagai berikut:
    • Pelamar prioritas dari sekolah negeri; Eks THK 2 yang terdata di BKN; Terdata di Pendataan Non-ASN sekolah negeri; dan Pelamar yang tidak terdata di pendataraan Non-ASN BKN mengunggah: "Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini."
    • Pelamar prioritas dari sekolah swasta mengunggah: "Surat Izin mengikuti seleksi PPPK dari Ketua Yayasan sekolah tempat mengajar saat ini"
    • Pelamar prioritas yang mendaftar di instansi lain; Pelamar prioritas tidak tersedia formasi; dan Pelamar prioritas yang tidak aktif di dapodik mengunggah: "Surat Izin mengikuti seleksi PPPK dari dinas pendidikan yang membawahkan instansi/sekolah tujuan."
  • Untuk unggah, klik tombol "Unggah" di samping keterangan jenis dokumen
  • Klik untuk pilih jenis meterai yang dipakai (e-meterai atau meterai tempel Rp10000)
  • Lalu, klik telusuri dan cari dokumen di komputer/laptop pelamar
  • Klik dokumen di komputer dan pastikan terunggah
  • Klik tombol "Simpan"
  • Jika salah unggah dokumen, klik tombol "Unggah" lagi dan ulangi langkah di atas
  • Jika ada keterangan format salah, ulangi unggah dokumen yang formatnya benar
  • Jika sudah diunggah, status di dokumen berubah jadi “Sudah Diunggah”
  • Periksa lagi kesesuaian semua dokumen sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Addi M Idhom