tirto.id - Salah satu bank syariah terbesar di Indonesia ramai diperbincangkan di berbagai media sosial karena mengalami kendala selama 4 hari. Banyak nasabah yang kebingungan dan berniat untuk beralih ke bank konvensional.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan bank syariah?
Melansir laman OJK, sejarah ekonomi Islam mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah SAW sudah banyak umat Muslim yang melakukan kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, hutang-piutang, dan mengirim uang dengan akad sesuai syariah.
Sementara itu, di kawasan Eropa kegiatan perorangan (jihbiz) beralih dijalankan oleh lembaga yang sekarang dikenal sebagai Bank. Masalah muncul ketika dalam transaksi memakai instrumen bunga yang menurut fiqih Islam adalah riba dan hukumnya Haram saat bangsa Eropa mulai melakukan praktik perbankan.
Sejarah Munculnya Bank Syariah
Pada tahun 1545, Raja Henry VIII mengijinkan bunga (interest) walaupun tetap mengharamkan riba (usury) asalkan bunga tidak berlipat ganda (excessive). Dan praktik transaksi dengan bunga ini pun semakin merajalela.
Lalu ketika Raja Edward VI berkuasa praktik bunga uang sempat dihapus, namun tidak berlangsung lama. Karena saat Ratu Elizabeth I memimpin praktik bunga uang kembali diijinkan.
Di sisi lain, beberapa negara Islam yang mayoritas penduduknya adalah Muslim mulai berupaya untuk membentuk lembaga Bank Alternatif non-ribawi. Pada tahun 1940an, rancangan Bank Islam pertama kali muncul berupa konsep perbankan dengan dasar bagi hasil.
Di Indonesia sendiri pemerintah berencana untuk mengimplementasikan "sistem bagi hasil" dalam perkreditan dan menjadi konsep perbankan syariah pada tahun 1983.
Lalu pada 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan kelompok kerja dalam pembentukan Bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI itu bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi kepada seluruh pihak yang terkait.
Pada tahun 1991, terbentuklah bank syariah pertama di Indonesia yakni PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan hasil kerja Tim Perbankan MUI. BMI resmi beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
Sistem perbankan di Indonesia sendiri terdiri dari dua jenis operasional perbankan yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha dengan berdasar pada prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang telah diatur dalam fatwa MUI seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim serta obyek yang haram.
Fungsi Bank Syariah
Bank Syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, serta kehati-hatian. Bank Syariah memiliki tujuan untuk mendukung pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi bank syariah adalah wajib mengumpulkan dan mendistribusikan dana masyarakat. Bank Syariah memiliki fungsi sosial berupa lembaga baitul mal yaitu menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya. Lalu menyalurkan ke lembaga yang mengelola zakat.
Bank Syariah juga dapat menghimpun dana sosial dari wakaf uang serta mendistribusikan ke pengelola wakaf (nazhir) sesuai keinginan pemberi wakaf (wakif). Bank syariah wajib melaksanakan fungsi sosial tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra