Menuju konten utama

Kegiatan Usaha Bank Syariah di Indonesia dan Penjelasannya

Berikut ini sejumlah jenis kegiatan usaha bank syariah di Indonesia beserta penjelasannya.

Kegiatan Usaha Bank Syariah di Indonesia dan Penjelasannya
Pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Bank syariah adalah lembaga keuangan bank yang berpedoman pada prinsip syariat Islam. Dengan demikian, semua kegiatan usaha bank syariah juga harus selaras dengan syariat Islam, selain juga hukum positif.

Di Indonesia, keberadaan bank syariah diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam UU ini dijelaskan, bank syariah adalah bank yang usahanya berpatokan pada prinsip syariah.

Prinsip Syariah tersebut merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Di tanag air, lembaga yang dimaksud adalah Majelis Ulama Indonesia.

Masih merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2008, jenis bank syariah secara umum ada dua, apabila dilihat dari kegiatan usahanya. Keduanya yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Umum Syariah memiliki kegiatan usaha yang berfokus kepada memberikan jasa di lalu lintas pembayaran. Sementara itu, kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak berhubungan dengan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, dalam perbankan syariah, juga dikenal istilah Unit Usaha Syariah (UUS). Istilah terakhir merujuk pada unit kerja dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, tapi berada di bawah naungan Bank Umum Konvensional, sebagai kantor pusatnya.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga bulan Mei 2022, terdapat setidaknya 15 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah, dan 202 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia.

Kegiatan Usaha Bank Syariah di Indonesia

Jenis-jenis kegiatan usaha bank syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008, yaitu pasal 19 hingga 21. Pasal-pasal itu mengatur jenis-jenis kegiatan usaha Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Link PDF UU Nomor 21 Tahun 2008.

Berbagai jenis kegiatan usaha bank syariah di Indonesia tersebut, mengutip dari buku PAI terbitan Kemdikbud, bisa dikelompokkan menjadi 3 kategori. Ketiga kategori itu ialah Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana, dan Jasa Pelayanan. Berikut penjelasan mengenai ketiganya.

1. Penghimpunan dana

Di kategori usaha penghimpunan dana, setidaknya bank syariah memiliki dua prinsip, yakni wadiah dan mudharabah.

a. Penghimpunan dana berprinsip wadiah

Prinsip wadiah berarti “titipan”. Dengan begitu, penitip dapat mengambil uang yang dititipkannya di bank kapan pun waktunya. Selama ini ada dua jenis wadiah, yakni:

  • Wadiah yad dlamana (jika belum diambil penitip dapat digunakan oleh pihak yang dititipkan)
  • Wadiah yad amanah (pihak yang dititipkan tidak boleh menggunakan uang dari penitip)

b. Penghimpunan dana berprinsip mudharabah

Dalam prinsip mudharabah, terjalin kerja sama antara pemilik dana dengan orang yang mengelola dana tersebut. Prinsip mudharabah ini terbagi menjadi tiga jenis berikut:

  • Mudharabah muthlaqah (memberi kuasa penuh pada pengelola uang untuk menjalankan usaha apapun)
  • Mudharabah muqayyadah (pemilik uang punya batasan-batasan tertentu untuk pengguna uangnya)
  • Mudharabah musytarakah (pengelola ikut serta menanamkan modal dalam sebuah investasi).

2. Penyaluran dana

Dalam kategori kegiatan usaha penyaluran dana ke masyarakat, bank syariah mempunyai 3 jenis metode, yaitu jual-beli, investasi, dan sewa/penyewaan.

a. Jual-beli

Ketika melakukan jual beli, bank syariah memiliki tiga macam skema yang meliputi mudharabah, salam, dan istishna’. Berikut penjelasan terkait tiga skema tersebut:

  • Mudharabah (penjual dan pembeli menyepakati keuntungan yang nantinya diambil oleh masing-masing)
  • Salam (pembeli musti melunasi pembayaran sebelum mendapatkan barang)
  • Istishna (pembeli memberi arahan pada penjual untuk menyediakan barang yang sesuai kualifikasi dan penjualannya sesuai kesepakatan yang terjadi antara keduanya).

b. Investasi

Di skema investasi, ada jenis mudharabah dan musyarakah. Pada bagian mudharabah, kegiatan investasi dijalankan berdasarkan persetujuan pemodal dan pengelola. Jika untung, keduanya akan membagi hasil. Namun, ketika rugi, hanya pengelola modal yang mendapatkan bagiannya.

Adapun musyarakah merupakan investasi beberapa pihak untuk menjalankan kegiatan usaha yang halal. Jika untung, uang akan dibagikan sesuai dengan porsi modal yang mereka tanam. Lalu, kerugian pun dihitung berdasarkan banyaknya modal yang ditanam mereka.

c. Sewa-menyewa

Sama seperti investasi, sewa-menyewa pada bank syariah memiliki dua jenis, yaitu ijarah dan Ijarah mumtahiya bittamlik. Berikut keterangan mengenai kedua skema tersebut:

  • Ijarah (pemindahan hak pakai barang atau jasa dalam kurun waktu yang ditetapkan tanpa balik nama kepemilikan)
  • Ijarah mumtahiyah bittamlik (pihak yang menyediakan barang berjanji untuk menjual barang tersebut di akhir periode penyewaan).

3. Jasa Pelayanan

Layanan yang dijalankan bank syariah dijalankan berdasarkan 4 buah akad yang meliputi wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Berikut ini keterangan mengenai masing-masing akad tersebut:

a. Wakalah

Di akad wakalah, serah terima yang diarahkan kepada orang yang ternyata tidak dapat memenuhi permintaan. Dengan begitu, orang yang diberikan amanah tidak dapat diganti hingga orang tersebut dapat melakukan tugasnya secara sempurna.

b. Hawalah

Akad hawalah digunakan saat salah satu pihak memindahkan tagihan kepada orang lain—yang memiliki hutang terhadap orang yang ditagih.

c. Kafalah

Di akad kafalah, seseorang (pihak kedua) diberikan jaminan oleh pihak pertama. Dengan begitu, pembayaran dapat dilakukan oleh pihak pertama kendati yang nantinya mendapatkan hak atas barang adalah pihak kedua.

d. Rahn

Akad rahn berarti menahan aset nasabah sebagai jaminan. Biasanya, penahanan aset ini dilakukan ketika seseorang melakukan peminjaman uang ke bank. Akad Rahn menyerupai gadai.

Baca juga artikel terkait BANK SYARIAH atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom