tirto.id - Peserta PPPK 2023 yang lolos seleksi dijadwalkan untuk mengusulkan penetapan NI PPPK. Simak 3 metode usul penetapan NI PPPK 2024 beserta jadwal keluarnya SK.
Sebelum penetapan NI PPPK ini, peserta PPPK 2023 telah melangsungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Setelah pengisian DRH NI PPPK, tahap selanjutnya yakni proses usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 15 Januari-13 Februari 2024.
Di samping itu, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan saat mengusulkan penetapan NI PPPK. Berikut penjelasannya.
Metode Usulan Penetapan NI PPPK 2024
Penetapan NI PPPK 2023 dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan tahapan sebagai berikut;
1. Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN.
2. BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital.
3. Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK.
Mekanisme Pengangkatan PPPK 2023
Mengutip Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, berikut mekanisme untuk pengangkatan PPPK 2023.
Pasal 40
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
(3) Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(6) Dalam hal pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 41
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPPK.(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah.
(3) Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
(4) Dalam hal terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Kapan SK Penetapan PPPK Keluar?
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 29, pelamar yang dinyatakan lulus semua tahapan seleksi PPPK akan segera diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan ini kemudian disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Setelah pengangkatan tersebut, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK yang diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, peserta harus menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak bersangkutan yang kemudian akan disampaikan kepada kepala BKN.
Mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan NI PPPK.
Selanjutnya PPK dan calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja sebelum menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra