tirto.id - Usul Penetapan NI PPPK merupakan tahap terakhir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah NI PPPK keluar, surat keputusan pengangkatan PPPK bisa terbit
Proses penetapan NI PPPK berlangsung setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pengisian DRH NI PPPK melalui mekanisme online.
Saat pengisian DRH, para pelamar yang sudah resmi lolos seleksi perlu mengunggah sejumlah dokumen pendukung melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun jadwal usul penetapan NI PPPK 2023 pada periode 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Maka itu, SK PPPK 2023 kemungkinan bakal terbit tidak alam setelah periode tersebut.
Apa Itu Usul Penetapan NI PPPK 2023?
NI PPPK adalah kepanjangan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). NI PPPK terdiri atas 18 digit angka.
Angka di NI PPPK mengandung informasi yang berupa: tahun, bulan, tanggal lahir; tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK; jumlah perjanjian kerja calon PPPK; jenis kelamin calon PPPK; serta nomor urut calon PPPK.
Usul penetapan NI PPPK adalah salah satu tahap akhir dalam seleksi dan menjadi syarat penerbitan SK PPPK. SK PPPK akan diterima oleh setiap calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Dalam pengusulan penetapan NI PPPK 2023, ada beberapa tahap, yakni sebagai berikut:
1. Pemberkasan Dokumen dan Pemeriksaan Berkas
Penetapan NI PPPK diawali dengan pemberkasan dokumen melalui laman SSCASN BKN. Lalu, berkas yang telah diunggah peserta akan diperiksa oleh instansi terkait.
2. Usul Penetapan NI PPPK
Apabila dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK yang ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili. Selanjutnya dokumen usulan NI PPPK diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerja instansi.
3. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
Setelah berkas diterima BKN, tim verifikator memeriksa usulan penetapan NI PPPK tersebut.
4. Input Data Pegawai ke SAPK
Jika usulan penetapan NI PPPK memenuhi syarat, data pelamar akan masuk ke SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Kemudian, nota persetujuan teknis NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.
Mekanisme Pengangkatan PPPK 2023
Merujuk pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018, setelah menerima NI PPPK, pelamar yang lolos seleksi bisa mendapatkan SK PPPK usai melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan instansi penerima.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi bakal menyerahkan kelengkapan administrasi itu ke Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK (NI PPPK). Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023 mengatur bahwa penerbitan NI PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu pengusulan.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah penetapan NI PPPK. PPK dan calon PPPK kemudian menandatangani perjanjian kerja. Pada tahap akhir, PPK menerbitkan SK PPPK (Surat Keputusan Pengangkatan PPPK).
Keputusan pengangkatan atau penerbitan SK PPPK menjadi dasar mulainya masa perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Addi M Idhom