Menuju konten utama

Kapan Batas Terakhir Pengisian DRH NI PPPK 2023?

Tahapan seleksi PPPK 2023 memasukin tahap akhir yaitu pengisian riwayat hidup. Kapan batas akhir pengisian DRH PPPK?

Kapan Batas Terakhir Pengisian DRH NI PPPK 2023?
PPPK. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) telah dimulai sejak 16 Desember 2023 dan bakal berakhir pada 14 Januari 2024.

Proses ini merupakan tahap akhir bagi peserta yang telah lulus kompetensi dalam seleksi nasional pengadaan PPPK. DRH NI PPPK merupakan formulir berisi informasi rinci tentang riwayat hidup seorang peserta yang telah lolos kompetensi dalam seleksi nasional pengadaan PPPK.

Formulir ini mencakup data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang relevan.

DRH NI PPPK disiapkan oleh peserta, ditandatangani, dan diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kemudian diserahkan kepada panitia seleksi sebagai salah satu persyaratan administrasi pada tahap akhir proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Syarat Pemberkasan dan Pengisian DRH NI PPPK 2023

Berikut adalah syarat pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019:

1. Surat Lamaran

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam. Surat lamaran harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

2. Fotokopi Ijazah dan STTB

Fotokopi legalisir Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH NI PPPK)

Peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH NI PPPK) yang ditandatangani dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah tercetak, dan pasfoto disediakan melalui laman yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Peserta harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Surat Keterangan Kesehatan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkotika

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

7. Surat Pernyataan

Peserta diwajibkan menyertakan surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat pernyataan ini mencakup beberapa poin, seperti tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, tidak terlibat politik praktis, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Tata Cara Pemberkasan DRH NI PPPK 2023

Tata cara pemberkasan DRH NI PPPK 2023 terdiri dari beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti dan hati-hati.

Berikut adalah penjelasan tata cara pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK 2023:

1. Pengisian Data Perorangan

  • Masuk ke platform pendaftaran (SSCASN atau platform resmi lainnya).
  • Lengkapi data perorangan, termasuk NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, gelar belakang, alamat, dan informasi lainnya sesuai petunjuk.
  • Isi dengan cermat kolom yang bertanda bintang (*).
  • Pilih dan isi kolom hobby (peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis).
  • Pastikan semua kolom terisi dengan benar.
  • Isi kolom captcha dengan tepat.
  • Lanjutkan ke langkah berikutnya setelah pengisian data perorangan selesai.

2. Riwayat Pendidikan

  • Isi riwayat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditasi, dan data pendidikan lainnya.
  • Pilih pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan (data ini mungkin otomatis muncul, tetapi bisa diubah jika perlu).
  • Jika ada kursus yang diikuti, tambahkan riwayat kursus dengan mengklik tombol 'tambah kursus'.
  • Simpan perubahan pada data pendidikan dengan mengklik tombol 'simpan'.
  • Tambahkan pendidikan sekolah dasar, menengah, dan atas jika belum ada.

3. Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan, termasuk perusahaan, jabatan, tanggal mulai, dan tanggal selesai untuk setiap pekerjaan.
  • Jika ada, tambahkan riwayat penghargaan dan prestasi dengan mengisi kolom yang tersedia.
  • Simpan perubahan pada data pekerjaan, penghargaan, dan prestasi dengan mengklik tombol 'simpan'.

4. Riwayat Keluarga

  • Isi data seluruh anggota keluarga, termasuk pasangan, anak, saudara kandung, dan mertua.
  • Jika pasangan seorang PNS, isi NIP pasangan dan nama, lalu klik 'cari PNS' jika diperlukan.
  • Tambahkan data keluarga dengan mengklik tombol 'tambah riwayat suami/istri', 'tambah riwayat anak', dan sebagainya.
  • Pastikan untuk mengisi kolom-kolom yang diberi tanda bintang (*) secara lengkap.

5. Organisasi

  • Isi riwayat organisasi yang pernah diikuti, termasuk data lain yang dibutuhkan.
  • Perhatikan petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang mungkin ada pada halaman tersebut.
  • Tambahkan riwayat organisasi dengan mengklik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

  • Lakukan dua kali klik cetak DRH dan cetak DRH Riwayat.
  • Setelah mencetak, isi data yang diharuskan untuk ditulis tangan pada kedua dokumen tersebut.
  • Tandatangani dan unggah kembali kedua dokumen yang telah diisi dan ditandatangani ke SSCASN.
  • Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah sebelum mengklik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

7. Akhiri Proses DRH

  • Klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' setelah seluruh dokumen terunggah dan data telah diverifikasi.
  • Tunggu konfirmasi atau langkah selanjutnya dari sistem atau instansi terkait.
  • Pastikan untuk selalu merujuk pada petunjuk resmi yang diberikan oleh instansi terkait selama proses pengisian DRH.

Untuk tata cara lebih lengkap, Anda bisa melihatnya melalui tautan berikut:

Tata Cara Pemberkasan DRH NI PPPK 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yantina Debora