tirto.id - Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 telah diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, setelah itu, tahap selanjutnya yakni mengajukan masa sanggah. Berikut ulasan alasan ajukan masa sanggah PPPK Guru 2022, syarat & tata caranya.
Jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 sendiri sebelumnya sempat mengalami penundaan yang seharusnya diumumkan pada 2-3 Februari 2023, namun baru diumumkan mulai hari ini, Kamis, 9 Maret 2023, bagi pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.
Penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 sendiri akhirnya berimbas pada jadwal tahapan lainnya, salah satunya yakni jadwal masa sanggah PPPK Guru 2022 yang awalnya dijadwalkan dilangsungkan pada 4-6 Februari 2023.
Di samping itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga merilis pengumuman seleksi PPPK Guru 2022. Dalam pengumuman tersebut, terdapat sekitar 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.
"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tulis dalam surat pengumuman PPPK Guru 2022 yang dirilis 1 Maret 2023.
Sehubungan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 sudah mulai diumumkan, tahap selanjutnya yang akan dilalui semua pelamar yakni masa sanggah. Alasan mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022 sendiri ditujukan bagi pelamar yang kurang puas dengan hasil seleksi maupun tak lolos seleksi.
Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022, pelamar bisa melihatnya dengan cara mengakses laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/. Jika dirasa kurang sesuai, berikut tata cara ajukan sanggah pengumuman PPPK Guru 2022.
Tata Cara Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK Guru 2022
Mengutip Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK JF Guru, berikut tata cara ajukan sanggah untuk hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022.
1. Apabila pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2. Sanggahan disampaikan melalui melalui akun masing masing.
3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.
4. Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Cara Cek Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022
Untuk pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru sendiri dilakukan melalui laman SSCASN dan laman kemendikbud. Berikut caranya;
Melalui Laman Kemendikbud
1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu "Pengumuman"
3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta untuk mencari informasi data kelulusan
4. Masukkan hasil penjumlahan angka dan
5. Pilih "Cari"
6. Secara otomatis, hasil kelulusan akan muncul dalam laman tersebut.
Melalui laman SSCASN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Login"
3. Masukan NIK dan password
4. Pilih "Masuk"
5. Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra