tirto.id - Dalam seleksi PPPK Guru 2023, para pendaftar harus melakukan pengecekan status di situs resmi Kemdikbud untuk mengetahui apakah bisa melamar di formasi umum atau khusus. Akan tetapi, terdapat keluhan tentang status mereka yang belum diperbarui pada laman tersebut.
Bagaimana solusi jika data PPPK Guru 2023 tidak ada di laman Kemendikbudristek?
Pendaftaran PPPK tahun ini berlangsung mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Sementara itu, beberapa formasi PPPK Guru 2023 yang tersedia sekarang mencakup khusus dan umum.
Jadwal pendaftaran untuk kedua jenis formasi tersebut berbeda. Pertama, kategori pelamar pada kebutuhan khusus dapat melakukan registrasi pada 20 September 2023. Adapun penutupannya baru diberlakukan 3 Oktober kemarin.
Kemudian, pelamar pada kebutuhan umum baru bisa melakukan pendaftaran mulai 4 Oktober lalu. Penutupan pendaftaran untuk kebutuhan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2023.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2023
Pada pendaftaran PPPK Guru 2023, peserta dibagi menjadi pelamar kebutuhan khusus dan umum. Berikut ini penjelasan dan pembagian masing-masing kategori tersebut.
1. Kebutuhan Khusus:
- Pelamar Prioritas:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
- Guru Non-ASN
2. Kebutuhan Umum
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru
- Guru yang Terdaftar di Dapodik
Cara Cek Status PPPK Guru 2023
Untuk melakukan pengecekan status PPPK Guru 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Buka situs resmi PPPK Guru Kemdikbud, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk;
- Pada laman tersebut, pilih “Cek Data Seleksi PPPK 2023”;
- Isi kolom NIK yang disediakan sistem;
- Isi juga bagian “Captcha”, lalu berikan centang pada tulisan “I’m not a robot”;
- Jika sudah, pilih “Cek Data”;
- Status Anda akan muncul setelah itu.
Solusi Jika Data PPPK Guru 2023 Tidak Ada di Kemdikbudristek
Data PPPK Guru 2023, salah satunya status pelamar, dikumpulkan oleh penyelenggara seleksi lewat data yang ada di Dapodik. Oleh karena itu, data peserta yang mendaftar PPPK Guru pun secara otomatis mengikuti perubahan terakhirnya.
Seandainya data PPPK Guru 2023 ternyata tidak sesuai, Anda sebagai pelamar bisa melaporkan langsung ke pihak Kemendikbudristek atau tim Dapodik.
Untuk solusi jika data PPPK Guru yang ternyata tidak terdata di laman Kemendikbudristek, langkah yang dilakukan juga serupa. Anda bisa langsung melakukan pengaduan ke Helpdesk PPPK Guru Kemdikbud.
Cara Buat Pengaduan ke Kemendikbudristek
Pelamar PPPK Guru 2023 yang ingin membuat pengaduan dapat mengunjungi laman resmi PPPK Guru 2023 Kemdikbud. Anda dapat melakukan pengaduan lewat tiga cara, yakni menghubungi call center, mengirim pesan lewat telegram, atau mengisi formulir pengaduan daring.
Berikut ini masing-masing langkah untuk buat pengaduan ke Kemendikbudristek.
Call Center
- Buka laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/;
- Klik “Bantuan”;
- Anda akan diarahkan ke laman Help Desk;
- Tarik layar ke bawah hingga muncul opsi “Call Center”;
- Hubungi nomor telepon yang terlampir di sana.
- Buka laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/;
- Klik “Bantuan”;
- Pada halaman Help Desk, tarik layar ke bawah hingga muncul “Telegram”;
- Setelah itu, klik “Kirim Pesan”.
Formulir Daring:
- Buka situs resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/;
- Pilih “Bantuan”;
- Pada laman baru yang muncul, tarik layar ke bawah;
- Ketika muncul “Portal Bantuan”, pilih “Buat Aduan”;
- Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir pengaduan;
- Isi sesuai keluhan Anda terkait PPPK Guru 2023.
- Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/;
- Anda akan disajikan sejumlah masalah yang biasa dihadapi pelamar;
- Pilih salah satu permasalahan yang terlampir di kolom “Pengaduan Data PPPK”;
- Klik permasalahan tersebut, lalu isi formulir sesuai permintaan sistem;
- Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan tiket pengaduan.
Tiket yang didapatkan dari pengisian formulir dapat digunakan untuk mengecek status pengaduan. Anda dapat mengecek hasilnya lewat cara berikut.
- Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/;
- Klik “Cek Status Pengaduan”;
- Isi kolom tiket dan NIK;
- Klik “Cek Status Aduan”.
Editor: Yulaika Ramadhani