Menuju konten utama

Solusi Jika Data PPPK Guru 2024 Tidak Ada di Situs Kemdikbud

Bagaimana solusi jika data PPPK Guru tidak ditemukan di laman Kemendikbudristek? Berikut penjelasan lengkapnya terkait masalah dalam proses pendaftaran ini.

Solusi Jika Data PPPK Guru 2024 Tidak Ada di Situs Kemdikbud
Peserta mengikuti tes seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Dalam seleksi PPPK Guru 2024, para pendaftar harus melakukan pengecekan status di situs resmi Kemdikbud untuk mengetahui apakah bisa melamar di formasi umum atau khusus.

Akan tetapi, terdapat keluhan tentang status mereka yang belum diperbarui pada laman tersebut, di mana saat pendaftaran ada guru yang mendapatkan notif: Anda belum bisa mendaftar PPPK Guru. silakan menghubungi helpdesk kemendikbud di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.

Lantas, bagaimana solusi jika data PPPK Guru tidak ada di laman Kemendikbudristek?

Pendaftaran PPPK tahun ini berlangsung mulai 1-20 Oktober 2024. Sementara itu, beberapa formasi PPPK Guru 2024 yang tersedia sekarang mencakup khusus dan umum.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024

Pada pendaftaran PPPK Guru 2024, peserta dibagi menjadi kriteria pelamar khusus dan umum. Berikut ini penjelasan dan pembagian masing-masing kategori tersebut seperti tertuang di KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

1. Khusus

  • Pelamar Prioritas:

Pelamar yang diutamakan adalah mereka yang telah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lolos seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

Guru eks THK-II merupakan tenaga pendidik yang tercatat dalam database eks THK-II di BKN serta masih aktif mengajar di lembaga pemerintah.

  • Guru Non-ASN

- Tenaga pengajar yang terdaftar dalam basis data tenaga non-ASN di BKN dan masih menjalankan tugas mengajar di lembaga pemerintah.

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, serta telah aktif mengajar selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di instansi tempat mengajar saat pendaftaran.

2. Umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru

Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang namanya terdata di Kemendikbudristek.
  • Guru yang Terdaftar di Dapodik

Para guru yang namanya tercantum di Dapodik Kemendikbudristek.

Cara Cek Status PPPK Guru 2024

Untuk melakukan pengecekan status PPPK Guru 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Login ke Info GT di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info. Lalu masukkan username dan password, dan klik "Masuk".
  2. Lalu kolom menampilkan "Pengecekan Data Individu" dan "Pengecekan Data Individu Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024". Lalu Klik tombol untuk menampilkan data pelamar terkait seleksi PPPK berdasarkan Dapodik.
  3. Kemudian muncul Pengecekan Data Individu, seperti Validasi Dukcapil, Program Studi Ijazah, dan Sertifikat Pendidik. Jika pelamar adalah pendaftar prioritas maka akan muncul kolom Pendaftar Prioritas yang berisi Verval Ijazah, Kode Sertifikasi, Jabatan Pilihan Pemda, Instansi. Kemudian akan muncul status keaktifan di Dapodik, kemudian muncul riwayat Dapodik.
  4. Proses pengecekan selesai.

Solusi Jika Data PPPK Guru 2024 Tidak Ada di Info GTK Kemdikbud

Data PPPK Guru 2024, salah satunya status pelamar, dikumpulkan oleh penyelenggara seleksi lewat data yang ada di Dapodik. Oleh karena itu, data peserta yang mendaftar PPPK Guru pun secara otomatis mengikuti perubahan terakhirnya.

Seandainya data PPPK Guru 2024 ternyata tidak sesuai, Anda sebagai pelamar bisa melaporkan langsung ke pihak Kemendikbudristek atau tim Dapodik.

Untuk solusi jika data PPPK Guru tidak ditemukan di laman Kemendikbudristek, langkah yang dilakukan juga serupa. Anda bisa langsung melakukan pengaduan ke Helpdesk PPPK Guru Kemdikbud.

Cara Buat Pengaduan ke Kemendikbudristek

Pelamar PPPK Guru 2024 yang ingin membuat pengaduan dapat mengunjungi laman resmi atau portal pengecekan status PPPK Guru Kemdikbud.

Anda dapat melakukan pengaduan lewat tiga cara, yakni menghubungi call center, mengirim pesan lewat telegram, atau mengisi formulir pengaduan daring.

Berikut ini masing-masing langkah untuk buat pengaduan ke Kemendikbudristek.

Call Center

  1. Buka portal pengecekan status PPPK Guru, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik “Bantuan”;
  3. Anda akan diarahkan ke laman Help Desk https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact;
  4. Tarik layar ke bawah hingga muncul opsi “Call Center”;
  5. Hubungi nomor telepon yang terlampir di sana.

Telegram

  1. Buka portal pengecekan status PPPK Guru, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik “Bantuan”;
  3. Pada halaman Help Desk, tarik layar ke bawah hingga muncul “Telegram”;
  4. Setelah itu, klik “Kirim Pesan”.

Formulir Daring

  1. Buka portal pengecekan status PPPK Guru, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/;
  2. Pilih “Bantuan”;
  3. Pada laman baru yang muncul, tarik layar ke bawah;
  4. Ketika muncul “Portal Bantuan”, pilih “Buat Aduan”;
  5. Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir pengaduan di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact;
  6. Isi sesuai keluhan Anda terkait PPPK Guru 2023.

Laman Resmi SSCASN BKN

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan langsung melalui laman resmi SSCASN BKN. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/;
  2. Anda akan disajikan sejumlah masalah yang biasa dihadapi pelamar;
  3. Pilih salah satu permasalahan yang terlampir di kolom “Pengaduan Data PPPK”;
  4. Klik permasalahan tersebut, lalu isi formulir sesuai permintaan sistem;
  5. Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan tiket pengaduan.
Tiket yang didapatkan dari pengisian formulir dapat digunakan untuk mengecek status pengaduan. Anda dapat mengecek hasilnya lewat cara berikut.

  1. Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/;
  2. Klik “Cek Status Pengaduan”;
  3. Isi kolom tiket dan NIK;
  4. Klik “Cek Status Aduan”.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno