Menuju konten utama

Apa Itu Pajak Penjual di Marketplace yang Berlaku Oktober 2026

Pajak seller marketplace mulai 1 Oktober 2026. Simak tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen, batas omzet Rp500 juta, dan ketentuannya.

Apa Itu Pajak Penjual di Marketplace yang Berlaku Oktober 2026
ilustrasi Pajak. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online atau seller marketplace mulai 1 Oktober 2026. Penarikan pajak ini menggaet empat platform e-commerce, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan oleh pedagang dalam negeri.

Sebelumnya, penarikan pajak marketplace sempat berlaku mulai 1 Agustus 2026, tapi kemudian ditunda. Penundaan yang diputus oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat membuat platform seperti Shopee dan Tokopedia menyetop pungutan, lalu me-refund dana pajak yang telanjur dipungut dari seller.

Lantas, apa itu pajak marketplace, bagaimana aturan pemotongan pajak ini bekerja, dan apa dampaknya bagi para penjual di platform marketplace? Berikut penjelasannya, merujuk pada dokumen FAQ PMK 37 Tahun 2025 bagi pedagang dalam negeri.

Skema Pungutan dan Besaran Tarif PPh Pasal 22 di Pajak Marketplace

Pajak marketplace adalah aturan di mana platform e-commerce memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara langsung dari total omzet penjualan seller, sesuai PMK 37 Tahun 2025.

PMK 37 Tahun 2025 bukan bentuk pajak baru. Aturan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak yang semula disetor secara mandiri oleh penjual, kini dipungut langsung oleh pihak marketplace.

Pihak marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut adalah platform yang memakai rekening penampung (escrow account) dan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup nilai transaksi di Indonesia yang melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan (atau Rp50 juta per bulan) dan/atau jumlah pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan (atau 1.000 per bulan).

Adapun besaran tarif pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang diterima penjual. Nilai omzet ini dihitung dari harga jual barang atau jasa, sebelum dikurangi potongan penjualan atau diskon, serta tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Nantinya, pajak seller marketplace dikenakan secara otomatis saat pembayaran transaksi diterima oleh platform marketplace.

Bagi penjual yang dikenakan PPh Final, hasil pungutan 0,5 persen ini berlaku sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara itu, bagi penjual non-final, pungutan ini bisa dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Ketentuan Bebas Pajak Marketplace untuk Penjual Usaha Mikro

Pemerintah memberi perlindungan dan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penjual Orang Pribadi dengan akumulasi omzet tahun berjalan maksimal sampai Rp500 juta dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 ini.

Untuk mendapat fasilitas pembebasan tersebut, penjual wajib menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai kepada pihak marketplace. Surat pernyataan ini menerangkan bahwa omzet penjual belum melebihi batas Rp500 juta.

Cukup satu surat pernyataan untuk satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa dipakai pada seluruh akun dan platform marketplace yang dimiliki penjual.

Namun, apabila dalam perjalanan tahun berjalan omzet kumulatif penjual dari seluruh toko (baik online maupun offline) sudah melampaui Rp500 juta, penjual wajib memperbarui pernyataan paling lambat akhir bulan terjadinya pelampauan omzet. Pada bulan berikutnya, pihak marketplace bakal mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi berjalan.

Selain itu, beberapa jenis transaksi tertentu juga dikecualikan dari pungutan pajak ini, antara lain:

  • Penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra aplikasi.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kewajiban Lapor dan Penanganan Pembatalan Transaksi untuk Pajak Marketplace

Meski pajak dipungut langsung oleh marketplace, kewajiban perpajakan penjual tidak serta-merta gugur. Penjual tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunan.

Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan marketplace untuk setiap transaksi penjualan secara sah dipersamakan sebagai bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Penjual juga bisa mengunduh bukti pungut resmi karena terintegrasi dengan akun Coretax DJP masing-masing.

Bagaimana jika terjadi retur atau pembatalan transaksi? Dalam hal ini, penjual wajib membuat dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan. Sistem DJP menyediakan mekanisme khusus berupa penerbitan Bukti Pungut Tambahan bernilai negatif.

Nilai negatif tersebut secara otomatis mengurangi jumlah PPh Pasal 22 yang harus disetor oleh marketplace pada periode berikutnya. Mekanisme ini dirancang untuk menyederhanakan proses penyesuaian pajak tanpa perlu melalui prosedur pengembalian pajak yang rumit.

Dengan berlakunya PMK 37 Tahun 2025 mulai 1 Oktober 2026, seller marketplace diimbau merapikan pencatatan omzet usaha dan memastikan data identitas perpajakan pada akun marketplace sudah valid.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora