Menuju konten utama

Merunut Pajak E-commerce: Mengapa Meresahkan Pedagang Online?

Setelah ditunda setahun, pungutan pajak e-commerce akan segera berlaku bagi pedagang online pada Agustus mendatang. Benarkah bukan pajak baru?

Merunut Pajak E-commerce: Mengapa Meresahkan Pedagang Online?
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Potongan biaya transaksi senilai puluhan juta rupiah pernah membuat Devasari Rahmawati mengurungkan penjualan produknya melalui marketplace. CEO Faber Instrument Indonesia—produsen radio premium berbahan limbah kayu jati—itu masih mengingat pesanan bernilai ratusan juta rupiah yang semula hendak diproses melalui e-commerce, tetapi akhirnya dinegosiasikan ulang agar transaksi dilakukan di luar platform digital.

Meski mayoritas penjualannya dilakukan secara business to business (B2B), pengalaman itu meninggalkan kesan mendalam. Devasari mengaku terkejut ketika mengetahui besarnya potongan yang dikenakan marketplace hingga memangkas margin usahanya.

"Pernah waktu itu ada orderan besar memang pengen lewat e-commerce. Kebetulan jumlahnya ratusan juta. Akhirnya kita sempat syok. Potongannya sampai besar banget, puluhan juta. Setelah kami hitung, itu betul-betul menggerus margin kami," kata Devasari dalam sebuah acara yang diselenggarakan Kementerian UMKM, Rabu (24/6/2026) pekan lalu.

Devi sendiri merasa beruntung pada akhirnya tak terbebani potongan tersebut. Selain berhasil membujuk pembeli agar tidak bertransaksi melalui marketplace, pemerintah juga menunda pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37.

Penangguhan itu diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir September 2025, sekitar dua pekan setelah dilantik, dengan alasan menunggu kondisi ekonomi membaik.

Kini, ketika pemerintah kembali mengaktifkan kebijakan tersebut, Devasari mengaku memahami keresahan para pelaku usaha. Menurutnya, biaya yang selama ini ditanggung penjual di marketplace sudah cukup besar sehingga tambahan pungutan apa pun dikhawatirkan semakin menekan keuntungan.

"Karena sebelum Juli ini aja sudah besar banget (potongan e-commerce). Apalagi kalau mungkin ada isu tarif baru atau kenaikan. Itu pasti akan sangat membebani," ujarnya.

UMKM GO DIGITAL DI JAWA BARAT

Perajin ketapel mengecek produknya pada aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) di Little Margo Catapult, Depok, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Bukan Pajak Baru

Pemerintah sendiri menegaskan, mekanisme baru tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat platform sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Marketplace nantinya memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Pajak yang dipungut kemudian disetorkan ke kas negara sekaligus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Kepala DJP, Bimo Wijayanto, menegaskan skema tersebut merupakan penyesuaian administrasi perpajakan agar mengikuti perubahan pola perdagangan masyarakat yang kini semakin banyak berlangsung di ruang digital.

"Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang semakin digital," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pemerintah resmi tunjuk platform marketplace tarik pajak e-commerce

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) didampingi Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/7/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Empat marketplace tersebut dipilih setelah dinilai memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kesiapan sistem teknologi, skala transaksi, kemampuan administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Bagaimana memastikan pungutan 0,5 persen itu bukan tambahan beban pajak bagi pelaku usaha?

Menurut Bimo, ini dapat dilakukan oleh wajib pajak yang menggunakan skema umum dengan mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipotong marketplace sebagai pajak yang telah dibayar. Sementara bagi wajib pajak yang masih menggunakan skema PPh final, pungutan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya.

Pengecualian bagi UMKM

Selain memastikan tidak adanya pengenaan pajak berganda, DJP juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahun berjalan belum melampaui batas tersebut.

Selain itu, sejumlah transaksi lain juga dikecualikan, antara lain jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Bimo menyebut perubahan mekanisme ini sekaligus dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan luring.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbarui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, lebih simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," katanya.

Di tengah kekhawatiran pelaku usaha, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, justru menilai kekhawatiran bahwa pedagang akan berbondong-bondong meninggalkan marketplace akibat kebijakan tersebut cenderung berlebihan.

Alasannya, tarif pemungutan hanya sebesar 0,5 persen, jauh lebih kecil dibandingkan biaya administrasi yang selama ini dipungut sejumlah platform. Selain itu, PPh yang dipotong marketplace tetap dapat dikreditkan sehingga tidak menambah beban pajak baru bagi wajib pajak.

"Skema baru ini kan tarifnya cuma 0,5 persen, yang jauh lebih kecil dari tarif administrasi salah satu marketplace," ucapnya kepada Tirto, Jumat (3/7/2026).

Fajry mengakui pajak pada dasarnya dapat memengaruhi perilaku ekonomi. Namun, menurut dia, besarnya pengaruh tersebut sangat ditentukan oleh tarif yang dikenakan. Ia mencontohkan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi dapat mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal. Kondisi itu, menurutnya, berbeda dengan pungutan PPh 0,5 persen yang nilainya relatif kecil.

"Memang benar, pajak dapat menciptakan distorsi namun itu bergantung juga pada besaran tarifnya," ujarnya.

Sosialisasi Belum Efektif

Lebih jauh, Fajri menilai mekanisme baru justru menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Pedagang yang selama ini patuh membayar pajak tidak lagi harus bersaing dengan pelaku usaha yang menghindari kewajiban perpajakan karena proses pemungutan kini dilakukan langsung oleh marketplace.

"Saya melihat kebijakan ini menguntungkan para merchant yang sudah patuh. Mengingat pemungutan pajak mereka dibantu oleh platform. Pesaing mereka yang selama ini belum patuh, jadi dikenakan pajak. Ada persaingan usaha sehat bagi mereka," ujarnya.

Meski demikian, Fajry memahami keresahan yang muncul di kalangan pelaku UMKM. Menurut dia, keberatan para pedagang lebih banyak dipicu oleh minimnya sosialisasi sehingga muncul anggapan bahwa pemerintah sedang mengenakan pajak baru atas transaksi digital.

Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sekaligus memperkuat edukasi mengenai substansi kebijakan tersebut.

"Harusnya mereka tak usah khawatir, bahwa tidak ada jenis pajak baru. Dan ini menjadi 'PR' bagi DJP untuk melakukan sosialisasi dan edukasi," katanya.

Bagi Fajry, masih banyaknya keberatan yang bermunculan justru menjadi indikator bahwa komunikasi pemerintah belum berjalan optimal. Menurut dia, kebijakan perpajakan pada dasarnya merupakan kontrak sosial yang penyusunannya perlu melibatkan para pemangku kepentingan.

"Kalau masih ada keberatan, itu artinya masih perlu sosialisasi dan edukasi. Karena desain kebijakan memang sudah tepat," ujar Fajry. "Pajak itu kan kontrak sosial, memang perlu melibatkan stakeholder. Kalau merchant atau seller keberatan, DJP bisa mengundang para merchant atau seller untuk diskusi dan cari solusi bersama apa yang menjadi keberatannya."

Butuh Kesiapan Teknologi

Di balik perubahan mekanisme tersebut, DJP mengakui implementasinya membutuhkan kesiapan teknologi yang tidak sederhana. Marketplace tidak hanya bertugas memotong pajak, tetapi juga harus menerbitkan bukti potong, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, hingga melaporkannya kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan pemerintah telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai platform digital untuk memastikan kesiapan sistem masing-masing sebelum resmi ditunjuk sebagai pemungut.

Menurut dia, setiap platform harus menyesuaikan sistemnya agar mampu mengidentifikasi pedagang, menghitung pungutan, menerbitkan bukti potong, serta mengirimkan data transaksi secara terintegrasi kepada DJP.

Integrasi data tersebut juga menjadi dasar pemerintah menghitung omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace. Dengan demikian, batas omzet Rp500 juta tidak dihitung per platform, melainkan berdasarkan total penjualan seluruh marketplace yang terhubung dengan identitas wajib pajak yang sama.

"Kalau saya berjualan di platform A, nanti platform akan memberikan laporan kepada DJP, Inge jual di tempat saya Rp100 juta. Platform B melakukan hal yang sama, namanya sama, NIK-nya sama, dia jual Rp300 juta. Karena data kami nanti sudah terhubung dengan platform tadi," ujar Inge.

Inge Diana Rismawanti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, di Nganjuk, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Ia menjelaskan, apabila seorang pedagang menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya masih di bawah Rp500 juta sehingga belum dipungut pajak, tetapi akumulasi penjualannya di berbagai marketplace ternyata telah melampaui batas tersebut, kewajiban pajaknya tetap akan muncul.

Dalam kondisi seperti itu, DJP akan memanfaatkan data transaksi yang diterima dari seluruh platform untuk mencocokkannya dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak. Bila belum ada pemotongan oleh marketplace, pedagang tetap diwajibkan menghitung dan menyetor sendiri kekurangan pajaknya sesuai prinsip self assessment yang masih berlaku.

DJP juga membuka kemungkinan melakukan koordinasi langsung dengan marketplace apabila dari hasil integrasi data ditemukan seorang pedagang telah melewati batas omzet sehingga sudah seharusnya mulai dipungut PPh Pasal 22.

"Kita akan berdiskusi dengan para platform tadi. Tapi kalaupun tidak, karena sistem self assessment masih berlaku di Indonesia, dia akan melaporkannya sendiri bahwa sebetulnya dia sudah melebihi Rp500 juta," kata Inge.

Menurut dia, seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace nantinya otomatis masuk ke akun Coretax masing-masing wajib pajak. Dari data tersebut, DJP dapat mencocokkan apakah seluruh bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sekaligus menjadi dasar pengawasan kepatuhan.

"Kepatuhan akan kita lakukan setelah dia melapor. Tapi paling tidak kan datanya sudah terkumpul di sistem Direktorat Jenderal Pajak," ujar Inge.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana