tirto.id - Pemerintah memperluas basis pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan pada Mei 2026 ini merupakan respons atas perkembangan model bisnis digital yang kian beragam.
Selain Strava, enam entitas digital lain juga ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Envato Pty Ltd & Envato Elements Pty Ltd., The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/7/2026).
Dengan demikian, total PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN per akhir Mei 2026 mencapai 271 entitas, dan 233 di antaranya telah menyetorkan pajak.
Adapun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026, didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp40,55 triliun.
Inge mengatakan, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif dan adil. “Serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































