tirto.id - Pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan setelah Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pungutan tersebut dihapus. Asas keadilan dalam penerapan pajak tersebut pun dipertanyakan di tengah situasi dan kondisi ekonomi pekerja akhir-akhir ini.
Pajak atas JHT sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009. Regulasi tersebut menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus hingga Rp50 juta, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai skema ini memang memiliki celah ketidakadilan yang perlu segera diperbaiki. Terutama soal angka ambang batas atau threshold pembebasan PPh sebesar Rp50 juta yang dinilai sudah tidak relevan dengan nilai uang hari ini.
Menurutnya, nilai Rp50 juta sebagai ambang batas kena PPh final itu tidak lagi dapat menjadi acuan untuk bertahan hidup selepas pensiun, apalagi usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Masalahnya terletak pada desain keadilannya. Ketika batas bebas pajak tetap Rp50 juta sejak 2009, nilai riil threshold itu jelas tergerus inflasi dan kenaikan upah nominal. Akibatnya, pekerja berpenghasilan menengah-bawah makin mudah masuk lapisan kena pajak, meski daya beli dana pensiunnya tidak besar,” ujarnya kepada Tirto.
Dari sudut pandang keadilan vertikal, Syafruddin mengakui tarif 5 persen mungkin terlihat ringan. Namun, dari sudut keadilan sosial, pajak ini dinilai berat karena menyasar dana perlindungan hari tua pekerja, bukan akumulasi kekayaan aktif dari pemilik modal. Karena itu, ia mendesak agar angka threshold Rp50 juta dinaikkan, dengan angka ideal moderat di kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta.
"Angka yang lebih adil adalah Rp250 juta sebagai batas bebas pajak baru untuk pencairan JHT sekaligus. Angka ini lebih masuk akal karena Rp50 juta pada 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan pensiun minimum, biaya hidup, biaya kesehatan, dan risiko kehilangan pekerjaan pada 2026," paparnya.

Selain menyoroti besaran threshold, Syafruddin juga membandingkan perlakuan pajak JHT dengan pajak transaksi saham. Menurutnya, investor saham yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi hanya dikenai PPh final sebesar 0,1 persen, sementara pekerja yang menabung melalui JHT selama puluhan tahun justru dikenai tarif hingga 5 persen. "Rasa keadilannya tetap bermasalah," ucapnya.
Untuk memperbaiki kebijakan tersebut, Syafruddin menyarankan pemerintah tidak hanya menaikkan ambang batas pembebasan pajak menjadi Rp250 juta, tetapi juga menerapkan tarif progresif yang lebih ringan. Sebagai contoh, tarif 2 persen untuk pencairan Rp250 juta hingga Rp500 juta dan 5 persen untuk nilai di atas Rp500 juta. Ia juga mengusulkan agar pencairan JHT akibat PHK, disabilitas, atau kondisi darurat dibebaskan dari pengenaan pajak.
"Kebijakan seperti ini lebih adil, menjaga daya beli pekerja, dan tetap memberi ruang penerimaan pajak dari pencairan JHT bernilai besar," tuturnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Ia menilai bahwa secara prinsip, pengenaan pajak final sebesar 5 persen atas pencairan JHT di atas Rp50 juta masih masuk akal.
Alasannya sederhana: dana yang terkumpul di rekening JHT merupakan akumulasi dari penghasilan bruto yang belum dipotong pajak. Ketika dana tersebut akhirnya dicairkan, pengenaan PPh final dapat dipandang sebagai pelunasan kewajiban perpajakan yang semula ditangguhkan.
"Iuran JHT belum kena pajak, jadi pengenaan pajak final 5 persen masih masuk akal," ujar Wijayanto kepada Tirto.
Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik seperti saat ini—di mana daya beli masyarakat terus tertekan dan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tinggi—meng-nol-kan pajak tersebut untuk sementara waktu adalah pilihan yang ideal.
Dengan kata lain perlu memiliki kepekaan terhadap situasi darurat yang dihadapi para pekerja, terutama mereka yang kehilangan mata pencaharian dan terpaksa mencairkan JHT untuk bertahan hidup. "Saat kondisi ekonomi sedang tidak baik, meng-nol-kan pajak tersebut untuk sementara adalah pilihan yang ideal," ucapnya.
Upaya Memenuhi Keadilan
Menanggapi sorotan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait hal itu. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menekankan bahwa ketentuan ini bukan merupakan aturan baru dan telah berlaku sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2010.
Jika diperinci, mekanisme perhitungan pajak JHT juga berlaku berbeda-beda tergantung waktu pencairannya. Untuk pencairan saat pensiun dalam jangka waktu dua tahun kalender, peserta masih mendapat fasilitas PPh final 0 persen untuk Rp50 juta pertama dan 5 persen untuk sisanya.
"Artinya kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final 0 persen sampai Rp50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen," kata Eddy dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Namun, apabila pencairan dilakukan setelah melewati dua tahun masa pensiun, maka manfaat JHT tidak lagi masuk dalam rezim PPh final dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang berkisar antara 5 persen hingga 35 persen.
PPh Pasal 21 atas pencairan JHT besarnya berbeda tergantung waktu pencairan: saat masih bekerja (sebagian), saat pensiun (dalam 2 tahun), atau setelah lewat 2 tahun pensiun.
Peserta yang masih bekerja minimal 10 tahun boleh mencairkan maksimal 10 persen saldonya untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk darurat. Contohnya, peserta yang mencairkan saldo Rp10 juta dikenai tarif progresif PPh (tidak final) 5 persen atau Rp500 ribu.
Namun, jika kemudian pensiun dan ingin mencairkan sisa JHT sebesar Rp130 juta, Rp50 juta pertama bebas pajak alias nol persen, sementara sisanya Rp80 juta kena PPh 5 persen.
Sedangkan, untuk pencairan saldo JHT saat pensiun (dalam 2 tahun), sebesar Rp50 juta pertama dikenai PPh final nol persen, sisanya 5 persen. Dengan catatan seluruh proses pencairan dilakukan paling lambat dua tahun kalender terhitung sejak pencairan pertama setelah pensiun.
“Artinya kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0 persen sampai Rp 50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen,” ujar Eddy.
Adapun untuk pencairan JHT setelah melewati dua tahun pensiun, pengenaan pajaknya tidak lagi mengikuti skema PPh Pasal 21 final. Dalam situasi ini, tarif yang berlaku adalah tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Sebagai gambaran, untuk untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta tarif progresif yang berlaku adalah 5 persen, kemudian untuk bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pungutan 15 persen. Selanjutnya, untuk bagian di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta pungutan ditetapkan sebesar 25 persen; sedangkan untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar kena tarif 30 persen; dan untuk bagian di atas Rp5 miliar akan dikenakan potongan 35 persen.

Eddy juga memberikan alasan mengenai tujuan di balik pengenaan pajak ini. Ia menjelaskan bahwa pajak memiliki dua fungsi utama: budgeter (mencari uang) dan regulerend (mengatur). Menurut Eddy, pemajakan JHT tidak ditujukan untuk mengisi kas negara karena kontribusinya minim.
"Terus terang kalau mencari duit, pemerintah hanya mencari duit bukan dari JHT ini. (JHT) ini sedikit sekali. Jadi fungsinya hanya regulerend (mengatur). Makanya angkanya dikasih kecil, dikasih final. Tapi ada jarak waktunya, 2 tahun," ungkap Eddy.
Memang, aku Eddy, terdapat perbedaan tarif signifikan antara pungutan pajak pencairan JHT dengan perdagangan saham. Namun, ia menyebut bahwa tarif 5 persen untuk JHT adalah angka yang sudah melalui perhitungan matang dan merupakan "diskon" dari tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang bisa mencapai 35 persen.
Lagi pula, jika mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas penerima manfaat JHT saat ini menikmati tarif 0 persen. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, misalnya, sebanyak 95,45 persen klaim JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Artinya, hanya 4,55 persen peserta dengan saldo di atas Rp50 juta yang terkena kewajiban pajak final 5 persen.
Meski begitu, DJP menyatakan siap mengkaji ulang ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) apabila serikat pekerja mengajukan usulan resmi disertai kajian komprehensif terkait ambang batas (threshold) atau menurunkan tarif pungutan.
"Saya lama di DJP, dari lahir 97 saya sudah masuk. Jadi terus terang saya pribadi seneng kalau ada usulan memudahkan untuk para pensiunan atau yang kena PHK dikasih tarif itu kecil atau threshold-nya dinaikin. Saya pribadi mendukung. Pemerintah pasti mendukung," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa perubahan aturan perpajakan, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Keuangan.
"Sebetulnya kalau mau dilihat, apa sih yang mau diusulkan, yang akan dikaji kembali oleh pemerintah tergantung dari usulan yang kami terima. Jadi pada saat ini usulan secara resmi ini mungkin belum diterima," kata Inge.
Dalam hematnya, mempertimbangkan dampak perubahan kebijakan yang akan sangat luas terhadap pekerja, usulan tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat—bukan sektoral.
"Jadi apa yang akan kita perbaiki dalam ketentuan tergantung dari usulan atau dari kajian yang disampaikan. Kita harus lihat dulu apakah mereka mau minta threshold-nya ditambah, mau minta tarifnya diturunkan. Boleh-boleh aja, tergantung dari hasil kajiannya," imbuhnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































