Menuju konten utama

DJP Blak-blakan Alasan Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus

DJP menyebut penghapusan pajak JHT seperti di Malaysia dan Singapura belum memungkinkan karena APBN masih defisit dan pemerintah masih menanggung utang.

DJP Blak-blakan Alasan Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan Eddy Triono (kanan) dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Nanda Aria
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal kemungkinan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang diterapkan Malaysia dan Singapura.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, mengakui bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini belum memungkinkan untuk memberikan keringanan penuh, karena negara masih memiliki utang ratusan triliun rupiah.

Eddy menyatakan bahwa penghapusan total pajak JHT bukanlah perkara mudah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus menyeimbangkan antara belanja dan penerimaan negara. Pasalnya, saat ini defisit APBN masih menjadi kendala utama.

"Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya," ujar Eddy saat Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy memaparkan kondisi fiskal Indonesia yang masih mengalami defisit. Dia mencontohkan, saat ini pengeluaran negara mencapai Rp3.800 triliun, sementara penerimaan hanya sekitar Rp3.200 triliun, sehingga masih ada utang sebesar Rp600 triliun untuk menutup kekurangan tersebut.

Kondisi ini dinilai belum memungkinkan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan secara gratis, terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak masuk dalam kategori kurang mampu.

"Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kita APBN pengeluaran Rp3.800 triliun, penerimaan kita Rp3.200an. Kita masih utang Rp600 triliun untuk menutupnya," jelasnya.

Eddy lalu menganalogikan situasi keuangan negara dengan rumah tangga. Menurutnya, ketika sebuah keluarga masih memiliki cicilan dan utang, akan sangat berat untuk memberikan fasilitas tambahan secara cuma-cuma.

"Sebagai ibu rumah tangga pasti tau, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukkan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur," katanya.

Meskipun demikian, Eddy memastikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Ia mengatakan jika kondisi keuangan negara membaik, bukan tidak mungkin fasilitas perpajakan bagi pekerja yang terkena PHK atau pensiunan dapat diberikan secara cuma-cuma.

"Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara enggak ngasih yang terbaik buat warganya," ujarnya.

Eddy bahkan membayangkan skenario ideal di mana Indonesia sudah mandiri dan kaya raya. Dalam kondisi itu, kata dia, negara akan dengan senang hati membebaskan pajak bagi pekerja lapisan bawah, termasuk mereka yang terkena PHK maupun pensiunan.

"Bayangin kalau kita negara kaya raya, kita sudah mandiri dari pajaknya. Orang-orang kaya normal bayar dengan semestinya. Udah, kita kasih yang lapisan bawahnya bener-bener free. Anda PHK, anda pensiun, gaji anda sekian UMR misalnya atau di atas UMR, kita kasih free semuanya. Yakin, dengan senang hati," ucapnya.

Meski demikian, Eddy menekankan bahwa tarif pajak JHT yang berlaku saat ini tergolong kecil dan sederhana. Ia berharap masyarakat memahami bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari upaya negara mengelola keuangan di tengah keterbatasan APBN.

Sebagai informasi, aturan saat ini mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010 , yang menetapkan tarif PPh final untuk pencairan JHT sebesar 0 persen untuk nominal hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk Rp50 juta ke atas.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana