tirto.id - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan, telah melanggar aturan karena bekerja melampaui dari kewenangannya.
Oleh karena itu, berdasarkan keterangan saksi dan proses pembuktian yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menilai staf Nadiem Makarim tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.
"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," kata Sunoto dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Sunoto menyebut bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara juncto peraturan-peraturan terkait, staf khusus menteri hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan. Staf khusus menteri, kata Sunoto tidak memiliki kewenangan langsung terhadap aktivitas dan pekerjaan jajaran eselon I, dan II.
"Staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu, tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," jelasnya.
Dalam kesaksian Jumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jurist Tan kerap kali memimpin rapat via zoom dan mengambil alih peranan Nadiem sebagai menteri.
Jumeri juga menyebut bahwa Jurist Tan kerap kali ikut campur dalam proses penganggaran dan pembentukan kebijakan yang seharusnya menjadi kewenangan pejabat selevel direktur jenderal.
"Bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri, bahwa proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih dipercayakan kepada staf khusus menteri daripada kepada dirjen, dan bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," jelas Sunoto mengutip pernyataan sejumlah saksi.
Majelis hakim juga menimbang bahwa penempatan Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem bukanlah kebetulan semata, namun telah dirancang secara sistematis jauh sebelum Nadiem menjadi menteri.
Hal itu terbukti dari grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Tim' yang dibentuk 28 Agustus 2019, sedangkan Nadiem dilantik menjadi menteri baru pada 23 Oktober 2019.
"Menimbang bahwa penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," jelas Purwanto.
Selain Jurist Tan, Nadiem juga memiliki staf khusus lainnya yang turut dihadirkan menjadi saksi yaitu Fiona Handayani. Sunoto menyampaikan bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani yang menjadi pengarah dalam proses pengadaan Chromebook di internal Kemendikbudristek.
"Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Purwanto.
Diketahui bahwa Nadiem didakwa telah melakukan korupsi pengadaan Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyungingsih yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Akibat perbuatannya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan). Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun (Rp 5.681.066.728.758) atau subsider 9 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































