tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mengkaji ulang ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) apabila serikat pekerja mengajukan usulan resmi disertai kajian komprehensif.
Dukungan pun muncul dari internal DJP untuk menaikkan ambang batas (threshold) atau menurunkan tarif pungutan, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan para pensiunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa perubahan aturan perpajakan, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kewenangan finalnya berada di tangan presiden.
"Sebetulnya kalau mau dilihat apa sih yang mau diusulkan yang akan dikaji kembali oleh pemerintah tergantung dari usulan yang kami terima. Jadi pada saat ini usulan secara resmi ini mungkin belum diterima," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan bahwa karena dampaknya sangat luas terhadap seluruh pekerja, kebijakan tersebut harus diangkat menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Inge juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari serikat pekerja sebelum menentukan arah perbaikan kebijakan.
"Jadi apa yang akan kita perbaiki dalam ketentuan tergantung dari usulan atau dari kajian yang disampaikan. Kita harus lihat dulu apakah mereka mau minta threshold-nya ditambah, mau minta tarifnya diturunkan. Boleh-boleh aja, tergantung dari hasil kajiannya," imbuhnya.
Terkait dengan batasan apakah JHT hanya dikenakan kepada “orang kaya”, Inge menilai hal tersebut sangat subjektif dan tidak terdefinisi secara angka dalam perpajakan.
Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar pajak adalah mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih tinggi.
“Kalau batasan orang kaya kami tidak bisa mengatakan. Tapi di dalam pajak itu bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih tinggi," jelasnya.
Dukungan terhadap relaksasi pajak JHT juga datang dari internal DJP. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat, Eddy Triono, secara pribadi mengapresiasi adanya usulan untuk memudahkan para pensiunan atau korban PHK. Ia menilai usulan kenaikan threshold sejalan dengan filosofi pemajakan yang progresif.
"Jadi terus terang saya pribadi senang kalau ada usulan memudahkan untuk para pensiunan atau PHK yang dikasih tarif lebih kecil atau threshold-nya dinaikin. Saya pribadi mendukung. Pemerintah pasti mendukung," ujar Eddy.
Ia menengarai bahwa target utama pemajakan adalah pihak-pihak dengan kemampuan ekonomi yang lebih besar, termasuk perusahaan besar, sebagai sumber penerimaan negara.
Sebagai informasi, aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010.
Saat ini, pencairan JHT dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenai tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk nominal hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk nominal mulai dari Rp50 juta ke atas.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































