Menuju konten utama

Hakim Ungkap Pengadaan Chromebook Untungkan Google

Hal itu dikarenakan selama Nadiem menjadi menteri, pemerintah mengunci aturan pengadaan selama dua tahun berturut-turut.

Hakim Ungkap Pengadaan Chromebook Untungkan Google
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). tirto.id/Irfan amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengungkapkan bahwa proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan oleh Nadiem Makarim telah menguntungkan korporasi Google. Purwanto beralasan korporasi multinasional tersebut dapat mengintervensi sistem pendidikan nasional.

Hal itu dikarenakan selama Nadiem menjadi menteri, pemerintah mengunci aturan pengadaan selama dua tahun berturut-turut.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim juga tidak menerima dalil pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem bahwa investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai payung perusahaan Gojek tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Oleh karenanya, Purwanto menyampaikan bahwa investasi Google ke Gojek tersebut berkesinambungan dengan proyek Chromebook tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 menyasar 'tujuan menguntungkan' dan Google diuntungkan melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional serta rangkaian investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan bukan semata-mata melalui penjualan perangkat," ujar Purwanto.

Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi Google dengan Gojek adalah kegiatan pribadi. Menurut majelis hakim, Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo) dengan rincian 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan. Pertimbangannya adalah: Pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37% pra-IPO pada Desember 2021, turun menjadi 0,47% pada September 2025 sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," jelas Purwanto.

Oleh karenanya, majelis hakim berpendapat bahwa penerapan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah hal yang dapat diterima. Walaupun pihak Google tidak masuk ke dalam dakwaan, namun majelis hakim tetap berkukuh untuk tidak menggugurkan dakwaan Nadiem tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 menyasar 'tujuan menguntungkan' dan Google diuntungkan melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional serta rangkaian investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan bukan semata-mata melalui penjualan perangkat," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi