tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengungkapkan draf putusan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim, mencapai 1.146 halaman.
Purwanto menyebut proses pembacaan putusan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan membutuhkan waktu 3,5 jam apabila tak ada jeda skors.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini, ya, terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan," kata Purwanto dalam pernyataannya sebelum memulai sidang, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangan hukum, Purwanto menyebut hal itu ikut tercantum dalam surat putusan yang mencapai 122 halaman. Purwanto menanyakan kepada Nadiem, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum terkait prosesi pembacaan putusan tersebut yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak.
“Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kami bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kami bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya Purwanto.
"Kami setuju, Yang Mulia," jawab JPU.
Sedangkan, penasihat hukum Nadiem yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir menyatakan setuju atas proses pembacaan putusan tersebut. Namun, dia menekankan agar fakta-fakta untuk diuraikan secara jelas.
"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang pokoknya diambil oleh Yang Mulia," kata Ari Yusuf.
Purwanto menjanjikan bahwa putusan Nadiem tersebut dapat segera diakses oleh publik sehari pascasidang atau tepatnya pada Rabu (1/7/2026). Nantinya, draf putusan tersebut dapat diakses secara digital ataupun dalam bentuk fisik.
"Di putusan ini, sudah lengkap. Kami sudah buat rangkum semuanya. Dan insyaallah setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa, setelah kami verifikasi tanda tangan, insyaallah besok sudah bisa kami upload. Bisa melalui e-Berpadu atau mungkin dari para pihak ingin mengambil, bisa melalui PTSP," terang Purwanto.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































