Menuju konten utama

Nadiem Makarim Harap Hakim Memvonis Bebas di Sidang Putusan

Nadiem akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada Selasa (30/6/2026) pekan depan.

Nadiem Makarim Harap Hakim Memvonis Bebas di Sidang Putusan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) berbincang dengan istrinya Franka Franklin (kiri) sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas dalam sidang putusan perkara yang menjeratnya.

Sebagai informasi, Nadiem akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada Selasa (30/6/2026) pekan depan.

“Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Nadiem mengatakan bahwa dirinya merasa tak melakukan kesalahan apa pun. Sehingga, dirinya hanya bisa berdoa untuk putusan nanti.

“Keputusannya adalah Selasa depan ya, sekarang tinggal berdoa aja, di tangan Tuhan sekarang,” kata dia.

Hakim menyebut sidang pembacaan putusan semula direncanakan lebih awal pada Kamis (25/6/2026). Akan tetapi, rencana ini harus diundur karena kondisi kesehatan hakim serta kebutuhan waktu untuk menyusun pertimbangan hukum.

“Untuk itu, hal-hal segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian, pendapat-pendapat kita sudah sama dengarkan,” katanya.

Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara 18 tahun. Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi