Menuju konten utama

Kilas Balik Korupsi Chromebook Nadiem Jelang Ketukan Palu Hakim

Perjalanan panjang kasus korupsi Chrombook Nadiem Makarim lekas memasuki babak akhir. Bagaimana perjalanan kasusnya hingga Nadiem dituntut 18 tahun bui?

Kilas Balik Korupsi Chromebook Nadiem Jelang Ketukan Palu Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki babak akhir jelang sidang putusan, Selasa (30/6/2026). Duduk perkara yang membongkar sandi rahasia 'Jajanan Pasar', ambisi digitalisasi Nadiem, hingga klaim jaksa mengenai simbiosis mutualisme kekayaan Rp6 triliun, itu kini tinggal menunggu ketukan palu hakim.

Nadiem dalam kasus ini dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang vonis yang digelar besok menjadi penghujung proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 4 September 2026. Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pada 2019 telah dilakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan 1.000 unit laptop. Harli menyimpulkan, penggunaan Chromebook tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan. Sebab, internet di Indonesia belum memiliki basis mutu yang sama.

"Bahkan, ke daerah-daerah (belum ada kesamaan jaringan internet), sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ujar Harli pada 20 Mei 2025.

Gagal di Praperadilan, Nadiem Ganti Penasihat Hukum

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, Nadiem melalui penasihat hukumnya, Hotman paris langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus dan dimulai pada Jumat, 3 Oktober 2026.

Dalam sejumlah sidang, Nadiem tak hadir karena kondisi kesehatannya. Saat sidang tersebut dihadiri oleh pihak keluarga yaitu istri, Franka Franklin Makarim, ibu, Atika Algadrie dan ayah, Nono Anwar Makarim.

Franka menjelaskan kondisi Nadiem tak memungkinkan untuk hadir dalam sidang praperadilan karena dalam proses operasi wasir atau ambeien pada akhir September 2025. Meski dalam tahap operasi, namun Kejagung tetap melakukan penahanan kepada Nadiem.

"Sudah [dioperasi katanya sih sakit di bagian itunya [duburnya]. Saya kurang tahu pasti [kondisinya], nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung [kembali ke sel] atau nanti dalam tahap pascapemulihan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Selama proses sidang praperadilan berlangsung, Kejagung menerima uang pengembalian dari pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus Chromebook. Anang menjelaskan bahwa para pihak tersebut melakukan pengembalian uang secara sukarela dan tanpa paksaan yang nominalnya terungkap dalam persidangan.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian. Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," kata Anang.

Selama 10 hari persidangan pradilan dilakukan secara maraton, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem Makarim.

Usai ditolak, tak berselang lama, Nadiem langsung mengganti penasihat hukumnya. Dia meminta Ari Yusuf Amir yang berlatar belakang Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. Dalam keterangannya, Hotman mengklaim bahwa pergantian advokat tersebut dilakukan atas kehendaknya. Dia menegaskan ingin mendapat klien yang memiliki 'kantong tebal' dan royal.

"Gue cari klien-klien yang benar-benar konglomerat dan royal," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Masuk Pengadilan, Nadiem Tolak Semua Tudingan

Gagal di praperadilan, Nadiem langsung menghadapi sidang dakwaan yang harusnya dijadwalkan bersama dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Namun, oleh tim penasihat hukum, hal tersebut ditolak dengan alasan masalah kesehatan yang dialami oleh Nadiem.

"Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem di minggu depan, dan kemudian juga kita akan menunggu keputusan majelis mengenai pelaksanaan sidang ini apakah ditetapkan secara terpisah," kata anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.

Setelah beberapa kali mangkir sidang karena alasan kesehatan, Nadiem akhirnya hadir oleh majelis hakim diputuskan bahwa proses peradilan menggunakan KUHAP terbaru. Sedangkan, KUHP masih menggunakan yang lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.

Sidang duplik Nadiem Anwar Makarim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Sidang perdana tersebut langsung digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh jaksa Roy Riady. Di antara poin penting dalam dakwaan tersebut, jaksa menuding perbuatan Nadiem bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyungingsih telah merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut memiliki maksud agar Google menjadi satu-satunya ekosistem teknologi digital yang digunakan dalam proses belajar dan mengajar di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," kata jaksa.

Nadiem menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Penasihat hukum, Dodi Abdulkadir, menyebut dakwaan Nadiem tersebut bersifat prematur. Salah satu tolak ukurnya adalah laporan hasil audit dari BPKP yang dinilai tak memadai sebagai bahan dakwaan.

“Bahwa status Tersangka telah ditetapkan sejak tanggal 4 September 2025, sedangkan Laporan Hasil Audit BPKP 2025 baru terbit pada 4 November 2025, semakin menegaskan proses tersebut mencerminkan Surat Dakwaan menjadi Prematur,” ungkap Dodi.

Dalam sejumlah sidang, jaksa kerap menghadirkan prajurit TNI untuk mengawal proses peradilan. Bahkan, serdadu TNI tersebut ikut serta ke dalam ruang sidang. Jaksa, Roy Diady mengklaim bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut demi menghadirkan keamanan selama jalannya sidang.

“Itu, kan, keamanan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dari Kader PDIP hingga Kekuatan Jurist Tan Tersebut Dalam Sidang

Selama proses persidangan berlangsung, ada sejumlah nama yang disebut oleh jaksa ataupun saksi berkaitan dengan korupsi pengadaan Chromebook. Di antara yang disebut adalah grup WhatsApp "Jajanan Pasar" yang berisikan pembahasan proses tender Chromebook di internal Kemendikbudristek. Fakta tersebut terungkap dari saksi Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai salah satu topik percakapan yang membahas mengenai istilah 'User Merah' dan 'User Biru'. Indra kemudian menjelaskan User Merah sebagai istilah untuk Direktorat SD dan User Biru untuk Direktorat SMP.

"Di dalam grup ada istilah 'User Merah' dan 'User Biru'. Apa Maksudnya?" tanya jaksa.

"User Merah itu Direktorat SD, User Biru itu Direktorat SMP," jelas Indra.

Dalam sidang, jaksa juga menyebut keterlibatan, Agustina Wilujeng yang kini telah menjadi Wali Kota Semarang dan disebut sebagai pemasok Chromebook. Politisi PDIP tersebut, diduga melakukan pertemuan dengan Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh peserta tender proyek Chromebook antara lain: Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentari Dimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana). Mereka dihadirkan secara langsung oleh Agustina Wilujeng.

Selain itu, nama staf khusus Kemendikbudristek, Jurist Tan juga disebut dalam persidangan. Dalam kesaksian sejumlah saksi, Jurist Tan juga disebut kerap memberikan kebijakan yang diklaim sebagai arahan langsung dari Nadiem.

Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbud Ristek, Sutanto, memberikan kesaksian bahwa Jurist Tan bukan sekadar penasihat, melainkan sosok sentral yang mengendalikan berbagai urusan strategis di kementerian.

Sutanto mengungkapkan di lingkungan kementerian, kewenangan Juris Tan mencakup aspek vital, mulai dari penganggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga penyusunan regulasi.

“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu, karena memang Mas Menteri (Nadiem Makarim) sendiri pernah menyampaikan, bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi penganggaran itu. Penganggaran, SDM, regulasi itu diberikan lebih di sana,” kata Sutanto.

Klaim Jaksa Bahwa Nadiem Perkaya Diri dari Pengadaan Chromebook

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim mengantongi bukti kuat bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Tak hanya Rp809 miliar, Roy mengatakan bahwa JPU juga menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih berdasarkan SPT Nadiem. JPU juga mengklaim memiliki bukti lain bahwa Nadiem tak menjual saham tersebut secara terbuka melalui Bursa Efek Indonesia, namun penjualan dilakukan secara tertutup.

“Nah itulah yang kami duga bahwa ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," katanya.

JPU meminta Nadiem menunjukkan bukti bila memang ingin membantah adanya pertambahan penghasilan yang diungkap JPU dari SPT miliknya. Fakta kedua, kata Roy, yaitu berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya.

“(Itu) diakui sama orang keuangan GoTo, seperti itu. Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapat Chromebook ini," kata Roy.

"Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya.

Ia mengatakan nilai tersebut belum ditambah dengan aset lain berupa saham-saham anak perusahaan lain yang dibentuk oleh Nadiem. Sementara itu, Roy mengatakan bahwa nantinya terkait dengan kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi Chromebook, akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji. Kita ujinya kapan? Pada saat BPKP kita hadirkan di persidangan," ujarnya.

Menanggapi seluruh tuduhan jaksa tersebut, tim penasihat hukum meyakini bahwa Nadiem tidak memenuhi unsur hukum dibebankan dalam unsur pidana.

Sidang pledoi Nadiem Anwar Makarim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Nadiem disebut tidak terbukti mengalirkan dana dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek. Tim penasihat hukum beralasan bahwa Nadiem bukanlah pemegang saham mayoritas dan selama menjadi menteri, Nadiem tak memiliki akses pada perusahaan tersebut.

Setelah saling berbantah dengan penasihat hukum dan Nadiem Makarim, jaksa akhirnya memberikan tuntutan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,4 triliun. Selasa besok, ruang sidang akan menjadi saksi akhir dari akhir perjalanan kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini. Ketukan palu majelis hakim tidak hanya akan menjawab nasib tuntutan 18 tahun penjara bagi Nadiem, tetapi jawaban atas karut-marut proyek digitalisasi Chromebook yang dinilai gagal total di lapangan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama