tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan akan mengkaji ulang aturan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp50 juta.
Ia menekankan bahwa jangan sampai kebijakan peniadaan pemotongan pajak untuk JHT di atas Rp50 juta justru hanya akan menguntungkan orang kaya. Karena itu ia akan melakukan tinjauan lebih lanjut.
Hal ini sekaligus merespons pernyataan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Said sebelumnya mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dan THR dihapus.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini (kajian)," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta sudah dibebaskan pajak alias nol persen. Ia khawatir jika penghapusan total dilakukan justru akan dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi.
"Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi dulu aja," ucapnya.
Aturan saat ini memang membebaskan pajak untuk pencairan JHT di bawah Rp50 juta. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final 5 persen.
Bendahara negara itu juga mengingatkan bahwa aturan pemajakan JHT bukan hal baru. Pemajakan JHT termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010.
“Itu kan aturan Undang-Undang ada kan, kita lihat,” katanya.
Purbaya menekankan bahwa prinsip keadilan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pajak. Jangan sampai kebijakan perpajakan hanya menguntungkan satu golongan.
"Jangan sampai saya potong yang dapet, yang untung, orang kaya. Nanti pada dimaki-maki lagi gua," ujarnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































