tirto.id - Direktur P2 Humas DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti ,mengaku menemukan akal-akalan pemilik perusahaan berbentuk CV maupun PT agar terhindar dari beban membayar pajak dan tetap bisa menikmati fasilitas pajak UMKM.
Inge menyebutkan, setelah terdaftar sebagai perusahaan resmi, omset PT serta CV melonjak pada tahun pertama hingga beberapa tahun operasional mereka.
"Begitu di tahun ketiga, mulai itu omsetnya langsung turun. Kemudian, kita melihat lagi ada PT baru bermunculan. Begitu juga dengan CV setelah dari tahun pertama ke tahun keempat dia omsetnya naik terus gitu," ucapnya via virtual, Rabu (24/6/2026).
"Begitu sudah mulai mendekati tahun kelima, omsetnya langsung turun. Kemudian, bermunculan CV baru gitu. Nah, itu yang kami lihat selama ini gitu," lanjut dia.
Menurut Inge, berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, satu orang wajib pajak dapat memiliki 50 entitas perusahaan berupa PT atau CV. Proses hingga satu wajib pajak dapat memiliki puluhan entitas perusahaan tersebut terjadi dalam waktu sekitar tiga tahun.
Kata dia, pemilik perusahaan memecah entitas menjadi sejumlah CV atau PT agar omzet mereka tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Mengingigat, CV atau PT hanya dikenai pajak penghasilan final (PPh) 11 persen.
"Kita anggap saja dia setelah empat tahun dia akan membuat CV baru, setelah tiga tahun membuat PT baru, hanya untuk menjaga supaya dia tidak sampai Rp4,8 [miliar] omzetnya," sebutnya.
"Nah, ini lah yang membuat kami sebetulnya kenapa mereka enggak bangga ya naik kelas," lanjut Inge.
Ia menilai, pemilik perusahaan seharusnya merasa bangga saat naik kelas dari level UMKM ke level yang lebih tinggi, meski harus membayar pajak yang juga lebih tinggi.
"Harusnya mereka bangga dong naik kelas sudah bukan Rp4,8 [miliar] lagi, mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, menjadi naik kelas enggak jadi mikro atau kecil lagi," ucap Inge.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































