Menuju konten utama

DJP Ungkap Risiko Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG

Menurut Bimo, salah satu sumber persoalan berasal dari surat edaran lama BGN yang mengategorikan seluruh hibah MBG tidak dikenakan pajak.

DJP Ungkap Risiko Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan dalam Seminar Inklusi Arti Penting Pajak dan Coaching Clinic Implementasi Coretax DJP, Kamis (18/6/2026). Dalam kesempatan itu, Bimo menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara terkait implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). foto/Nanda Surya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya risiko potensi kehilangan penerimaan negara dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Potensi tersebut berkaitan dengan perlakuan perpajakan terhadap dana operasional yang disalurkan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan risiko tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengawal program prioritas pemerintah yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional ini,” kata Bimo dalam Seminar Inklusi Arti Penting Pajak dan Coaching Clinic Coretax DJP, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bimo, salah satu sumber persoalan berasal dari surat edaran lama BGN yang mengategorikan seluruh hibah MBG tidak dikenakan pajak.

“Kalau saya bilang ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berangkat dari pandangan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada dapur pengelola SPPG merupakan bantuan atau hibah. Namun, DJP menilai dana tersebut masih termasuk objek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan,” tutur Bimo.

Lebih lanjut, DJP juga berupaya menekan potensi hilangnya penerimaan negara melalui peningkatan pemahaman perpajakan. Bimo mengatakan buku panduan Coretax yang diluncurkan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu memitigasi risiko yang berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus mencegah ketidakpatuhan wajib pajak.

“Kemudian tentu dengan adanya buku panduan kita sama-sama bisa optimis. Hal-hal yang bisa memicu potential loss bagi penerimaan negara itu bisa dimitigasi sejak awal. Hal-hal yang bisa memicu risiko ketidakpatuhan wajib pajak juga sangat bisa dicegah dari awal,” ujar Bimo.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Andrian Pratama Taher