tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penundaan sementara kebijakan penunjukan e-commerce (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penundaan itu akan dilakukan sampai kondisi ekonomi Indonesia berjalan lebih stabil.
Apalagi, dalam rencana penerapan kebijakan ini sebelumnya sempat mendapat respon negatif dari para pelaku UMKM.
"Tapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh (penerapan kebijakannya)," kata Purbaya dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Alih-alih langsung menerapkan kebijakan ini, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu memilih untuk terlebih dulu menunggu dampak penempatan dana Rp200 triliun di lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dilakukan oleh pemerintah sekitar dua pekan yang lalu ke perekonomian. Baru lah kemudian ia akan kembali meninjau pemberlakuan kebijakan pungutan pajak penghasilan UMKM oleh e-commerce ini.
"Kita tunggu dulu, paling sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun yang menjadi kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," imbuhnya.
Kendati penerapan kebijakan pungutan PPh Pasal 22 UMKM oleh e-commerce ini ditunda, namun Purbaya memastikan segala macam sistem yang akan digunakan sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dus, ketika saatnya nanti, kebijakan ini sudah siap diterapkan dengan baik.
"Yang jelas sistemnya sudah siap sekarang. Semuanya, bukan hanya e-commerce tertentu. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," tutur Purbaya.
Sebelumnya Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, memastikan tidak akan menunjuk seluruh UMKM mitra e-commerce. Sebab, kebijakan ini hanya akan menyasar pelaku usaha dengan pendapatan bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Sebaliknya, bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah batas pendapatan tersebut dan telah menyampaikan surat pernyataan agar tak dipungut, akan dikecualikan.
"Tapi, ketika dia sudah mencapai, katakan lah Januari dia menyampaikan, omzet saya tahun lalu itu hanya Rp200 juta, tusuk giginya enggak laku, kan gitu. Nah, terus jualan. Dan ternyata sampai bulan Mei, lho tusuk gigi saya laku Rp600 juta. Loh udah melebihi Rp500 juta. Si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta," jelas Yoga dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































