Menuju konten utama

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak? Cek Aturannya

Apakah motor listrik bayar pajak? Simak penjelasannya di sini, lengkap dengan cara hitung biaya dan bagaimana membayar pajak motor listrik di Indonesia.

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak? Cek Aturannya
Ilustrasi motor listrik. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Motor listrik kini menjadi salah satu transportasi andalan banyak orang. Namun, apakah motor listrik bayar pajak? Sebelum memutuskan beralih ke kendaraan ramah lingkungan, penting bagi kita untuk memahami aturan pajak motor listrik yang berlaku.

Motor listrik semakin diminati masyarakat karena menawarkan banyak keunggulan, salah satunya adalah penggunaan teknologi ramah lingkungan sehingga motor ini tidak menghasilkan emisi gas buang seperti motor bensin.

Keunggulan lainnya adalah biaya operasional dan perawatan yang dinilai lebih ringan daripada motor konvensional. Selain itu, performa motor listrik juga tak kalah tangguh, bahkan menawarkan pengalaman berkendara yang lebih senyap dan modern.

Sementara itu, setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia diketahui wajib membayar pajak. Pajak ini nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur publik, termasuk jalan raya dan fasilitas transportasi.

Lalu, bagaimana dengan motor listrik? Apakah motor listrik bayar pajak seperti sepeda motor pada umumnya? Simak penjelasannya di bawah.

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak?

Ilustrasi Motor Listrik

Ilustrasi Motor Listrik. foto/istockphoto

Secara regulasi, motor listrik tetap dikenakan pajak. Namun, aturan yang berlaku saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya ketika banyak daerah memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Seperti yang diketahui, sebelumnya kendaraan listrik sempat mendapatkan insentif atau pengurangan pajak dari pemerintah. Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik yang memang lebih ramah lingkungan.

Namun, berdasarkan aturan terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, kendaraan listrik sudah tidak dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, motor listrik sekarang diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dan tidak lagi “kebal” pajak seperti sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak motor listrik.

Karena itu, besaran pajak yang harus dibayar pemilik motor listrik bisa berbeda-beda di setiap daerah. Wilayah seperti DKI Jakarta diketahui masih menerapkan kebijakan keringanan, bahkan pembebasan PKB dan BBNKB.

Dengan kata lain, motor listrik tetap memiliki kewajiban pajak, tapi tarif yang dikenakan bisa berbeda-beda dan bisa jauh lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

Besaran Pajak Motor Listrik

Ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

Besaran nilai pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik motor listrik sangat bergantung pada kebijakan insentif daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Jika pengguna motor listrik berdomisili di wilayah yang menerapkan insentif PKB seperti Jakarta, maka tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk komponen Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun, pemilik kendaraan juga tetap perlu membayar komponen lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Untuk motor, tarifnya sebesar Rp32.000 dengan tambahan biaya administrasi senilai Rp3.000 (total Rp35.000). Jadi, untuk pajak tahunan, pemilik motor listrik di DKI Jakarta hanya perlu membayar Rp35.000 untuk SWDKLLJ.

Namun, untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik tetap dikenakan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian STNK (Rp100.000), penerbitan plat nomor baru (Rp60.000), serta penerbitan BPKB (Rp225.000).

Lalu, bagaimana besaran pajak motor listrik daerah lain? Besaran pajak motor listrik saat ini tentunya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Perhitungan pajaknya mengacu pada komponen dasar seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien kendaraan. Dikutip dari Pajakku, rumus sederhana untuk menghitung pajak adalah sebagai berikut:

Pajak kendaraan listrik = (NJKB × Bobot Koefisien × Tarif PKB) + SWDKLLJ

Karena kebijakan pajak dapat berbeda di setiap wilayah, pemilik motor listrik sebaiknya mengecek informasi terbaru dari Samsat atau pemerintah daerah setempat.

Jadi, besaran pajak yang harus dibayarkan dapat diketahui secara akurat sesuai domisili kendaraan dan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara Bayar Pajak Motor Listrik

Ilustrasi pajak mobil

Ilustrasi bayar pajak. FOTO/iStockphoto

Cara membayar pajak motor listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Pemilik motor listrik bisa langsung mendatangi kantor Samsat setempat sambil membawa beberapa dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan formulir perpanjangan pajak.

Perlu diketahui bahwa setiap daerah kemungkinan memiliki kebijakan berbeda terkait dokumen persyaratan. Ada daerah yang hanya mensyaratkan KTP dan STNK, ada pula yang mewajibkan membawa BPKB asli.

Jadi, sebelum melakukan pembayaran, silakan hubungi Samsat setempat terlebih dahulu untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan pajak tahunan.

Selain membayar langsung di Samsat, pemilik motor listrik juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.
  2. Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, serta nomor HP yang masih aktif.
  3. Lakukan proses verifikasi biometrik (pemindaian wajah) sesuai panduan yang muncul di aplikasi.
  4. Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”, lalu masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  5. Pilih “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk menampilkan rincian pajak yang harus dibayarkan.
  6. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, dompet digital, atau kartu kredit, lalu selesaikan transaksi.
Jadi, masih bertanya apakah motor listrik bayar pajak? Saat ini motor listrik tetap dikenakan pajak, tapi dengan ketentuan yang berbeda dan tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Walau sudah tak bebas pajak seperti sebelumnya, motor listrik tetap patut dipertimbangkan untuk dibeli mengingat keunggulan yang diusungnya, termasuk lebih ramah lingkungan daripada motor bensin.

Butuh informasi lain tentang motor listrik? Temukan berbagai tips, produk pilihan, info spesifikasi, hingga berita terkini seputar motor listrik di tautan ini:

Kumpulan Artikel Motor Listrik

Baca juga artikel terkait PAJAK MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani