Menuju konten utama

Cara Hitung Pajak Tahunan Kendaraan Listrik 2026

Mulai 2026, pajak mobil listrik kembali normal tanpa subsidi pusat. Total biaya tergantung tarif daerah dan komponen pajak.

Cara Hitung Pajak Tahunan Kendaraan Listrik 2026
Ilustrasi kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cara menghitung pajak kendaraan listrik pada 2026 pada dasarnya mengikuti skema yang sama seperti kendaraan konvensional. Pemerintah tak lagi memberi subsidi pajak secara nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, sejumlah pemerintah daerah sedang menyiapkan insentif tertentu, sehingga besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah, sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini membuat calon pembeli kendaraan listrik perlu memahami kembali komponen pajak dan biaya yang dikenakan agar bisa menghitung total pengeluaran secara akurat.

Apa Saja Jenis Pajak Kendaraan Listrik?

Pada 2026, kendaraan listrik dikenakan beberapa jenis pajak yang sama dengan kendaraan bermotor biasa, antara lain:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Sebelumnya, pemerintah memberi insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen. Namun, kebijakan ini berakhir pada 2025 dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Dikenakan pada kategori kendaraan tertentu yang dianggap mewah sesuai aturan perundang-undangan.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Dikenakan oleh pemerintah daerah dengan tarif progresif.

  • Opsen PKB

    Sebesar 66 persen dari PKB sebagai tambahan pajak daerah, berlaku sejak 2025.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

    Dikenakan saat pembelian kendaraan baru maupun bekas.

  • Opsen BBNKB

    Sebesar 66 persen dari BBNKB, berlaku sejak 2025.

Selain yang sudah disebut di atas, masih ada biaya tambahan seperti SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan TNKB.

Rumus Menghitung Pajak Kendaraan Listrik

Langkah perhitungan pajak kendaraan listrik sama dengan kendaraan biasa:

  • PKB = Tarif progresif × Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB)
  • Opsen PKB = 66% × PKB
  • Total PKB = PKB + Opsen PKB
  • BBNKB = Tarif BBNKB × Harga Kendaraan
  • Opsen BBNKB = 66% × BBNKB
  • Total BBNKB = BBNKB + Opsen BBNKB
  • Tambahkan biaya SWDKLLJ, STNK, dan TNKB
Untuk DP PKB masing-masing merek kendaraan listrik tercantum di lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, pada Pasal 28 aturan tersebut dijelaskan bahwa gubernur tiap provinsi wajib menyesuaikannya maksimal 15 hari sejak aturan baru diundangkan.

Maka dari itu, besaran tarif bisa berbeda-beda antar daerah, terutama jika ada insentif khusus kendaraan listrik.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik

Misalnya, seseorang membeli mobil listrik baru pertamanya dengan harga dasar Rp500 juta pakai asumsi tarif umum:

  • PKB: 1,2% × Rp500.000.000 = Rp6.000.000
  • Opsen PKB: 66% × Rp6.000.000 = Rp3.960.000
  • Total PKB: Rp9.960.000
  • BBNKB: 12% × Rp500.000.000 = Rp60.000.000
  • Opsen BBNKB: 66% × Rp60.000.000 = Rp39.600.000
  • Total BBNKB: Rp99.600.000
  • Biaya tambahan (SWDKLLJ, STNK, TNKB): sekitar Rp300.000
Total pajak daerah: Rp109.860.000

Untuk PPN:

  • Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB): Rp500.000.000
  • PPN 12%: Rp60.000.000
Sehingga total biaya yang perlu disiapkan untuk beli mobili listrik dengan harga dasar Rp500 juta mencapai Rp669.860.000, terdiri dari harga dasar + pajak kendaraan bermotor + PPN.

Adapun simulasi di atas adalah contoh saat beli mobil listrik baru. Nantinya, pemilik mobil listrik tersebut harus membayar pajak kendaraan bermotor yang terdiri dari pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Untuk pajak tahunan yang dibayarkan yakni PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ. Dalam konteks simulasi di atas, berarti pajak tahunannya Rp6.000.000 + Rp3.960.000 + Rp143.000 = Rp10.103.000

Sementara pajak lima tahunan sama dengan pajak tahunan, tapi ditambah biaya penerbitan SNTK baru dan biaya cetak plat (TNKB). Nominalnya mengikuti peraturan masing-masing daerah.

Perlu diketahui juga bahwa PKB tahunan pakai rumus: tarif progresif x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk tarif progresif, menyesuaikan jumlah mobil yang dimiliki orang tersebut, makin banyak mobilnya makin tinggi tarifnya.

Adapun NJKB nilainya bakal turun seiring waktu, sebab nilai jual kendaraan pasti mengalami penyusutan (makin murah). Konsekuensinya, pajak tahunan yang dibayarkan semakin lama juga semakin berkurang nominalnya.

Catatan Kebijakan Kendaraan Listrik 2026

Perbedaan dengan aturan lama yakni, sebelum 2026 pemerintah membebaskan kendaraan listrik dari pajak kendaraan, sekaligus memberi insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga pembeli hanya membayar PPN 2 persen saja, sisanya ditanggung pemerintah (PPN DT).

Pada 2026, tidak ada lagi subsidi pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat seperti tahun-tahun sebelumnya. Skema perhitungan kembali normal mengikuti aturan umum perpajakan kendaraan.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap berwenang memberi insentif, sebagaimana tertuang di aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Oleh karenanya, besaran pajak kendaraan listrik bisa lebih rendah di beberapa wilayah.

Adapun kebijakan insentif PPN yang sebelumnya berlaku hingga 2025 kini masih dalam tahap kajian ulang. Hal tersebut bikin besaran pajak kendaraan listrik pada 2026 berpotensi berubah tergantung keputusan pemerintah selanjutnya.

Bagi Anda yang hendak beli kendaraan listrik, disarankan memantau aturan pajak kendaraan bermotor terbaru di provinsi masing-masing, agar bisa menghitung pajaknya secara akurat.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora