tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru tentang pajak kendaraan mobil listrik. Lantas berapa pajak tahunan kendaraan mobil listrik 2026? Cek aturannya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Peminat kendaraan mobil listrik di Indonesia terus meningkat. Hal ini juga dapat dilihat dari banyaknya merk mobil listrik yang melaju di jala.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tahun 2025 yang dimuat di Antaranews pada Selasa (26/8/2025), tercatat 103.931 unit mobil listrik yang terdistribusi secara nasional. Angka tersebut naik drastis dari tahun 2024 yang penjualannya berada di angka 43.188 unit.
Kemudian, penjualan mobil listrik terlaris periode Januari-Juli 2025 yaitu BYD (16.427 unit), Denza (6.256 unit), Wuling (6.210 unit), Chery (5.196 unit), dan Aion (3.126 unit). Tingginya penjualan tak lepas dari peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan infrastruktur yang mendukung mobil listrik.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan mobil listrik dikecualikan dari pengenaan pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku per 1 April 2026, kendaraan mobil listrik dikenai pajak PKB dan BBNKB.
Aturan Pajak Tahunan Kendaraan Mobil Listrik 2026
Pemerintah resmi meneken Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat per 1 April 2026. Terbitnya aturan tersebut membuat sejumlah pajak kendaraan mobil listrik mengalami perubahan.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pajak PKB dan BBNKB kendaraan mobil listrik dibebaskan atau dikecualikan. Dengan terbitnya aturan baru, skema pembebasan pajak PKB dan BBNKB akan berubah menjadi pengenaan pajak.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.
Meski begitu, dalam pasal lain disebutkan bahwa pajak PKB dan BBNKB bisa saja diberikan pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Aturan ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Kemudian, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga dikenai pajak PKB dan BBNKB sebagai mana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 19.
Artinya, besaran pajak mobil listrik bisa jadi ada pengurangan bahkan hingga nol rupiah tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Dengan begitu, pajak kendaraan listrik di Indonesia mungkin tidak seragam dan berbeda-beda tergantung aturan masing-masing daerah.
Aturan terbaru bertujuan untuk menjelaskan bahwa perhitungan dasar pajak kendaraan listrik sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Sebelum aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terbit, kendaraan mobil listrik tidak dikenai pajak PKB. Pengendara hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun untuk administrasi STNK.
Sebagai informasi, pemerintah tengah membangun sejumlah sarana prasarana dalam mendukung kendaraan mobil listrik. Hal ini dapat diketahui dari penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagai tempat charger mobil yang terus meningkat. Berdasarkan data Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2024, 3.233 unit SPKLU dibuat di lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mobil listrik juga banyak dilirik masyarakat karena dianggap lebih ramah lingkungan. Sebab tidak mengeluarkan emisi karbon sebagaimana kendaraan konvensional yang berbahan bakar minyak.
Selain itu, saat ini banyak ditemukan mobil yang mampu dipakai berkendara sampai ratusan kilometer hanya dengan sekali isi daya listrik penuh pada baterainya.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































