tirto.id - Pemerintah mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik melalui regulasi terbaru, menandai berakhirnya skema pembebasan pajak bagi motor dan mobil listrik di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 6 Maret 2026 dan diundangkan mulai 1 April 2026.
Regulasi ini sekaligus mengganti ketentuan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang memberi insentif penuh berupa pajak nol rupiah.
Dengan aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pemerintah tetap membuka ruang insentif bagi masyarakat. Kebijakan anyar tersebut memberi kewenangan lebih besar ke pemerintah daerah (pemda) karena setiap daerah bisa menentukan skema insentif pajak kendaraan listrik sesuai kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, Gubernur wajib menyesuaikan dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB, paling lambat 15 hari setelah aturan terbaru diundangkan.
Perbedaan Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2025 dan 2026
Pada aturan lama, kendaraan listrik seperti mobil dan motor listrik tidak termasuk objek pajak. Hal ini membuat pemilik kendaraan listrik tidak dikenai PKB maupun BBNKB.
Adapun dalam aturan terbaru, kendaraan listrik masuk sebagai objek pajak. Pendekatan tersebut mengubah konsep dari "gratis total" jadi "berbasis insentif" sesuai kebijakan pemda, entah dalam bentuk diskon atau insentif lainnya.
Berikut perbandingan aturan lama dan baru terkait pajak kendaraan listrik:
Status objek pajak:
- Aturan 2025: Dikecualikan dari PKB dan BBNKB
- Aturan 2026: Menjadi objek pajak
- Aturan 2025: Otomatis Rp0
- Aturan 2026: Ditentukan daerah (diskon/pengurangan)
- Aturan 2025: Pembebasan penuh
- Aturan 2026: Insentif fleksibel sesuai kebijakan daerah
Di sisi lain, tidak semua kendaraan jadi objek pajak. Pemerintah masih menetapkan sejumlah pengecualian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Berikut kategori kendaraan yang masih bebas pajak PKB sepanjang 2026:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan
- Kendaraan diplomatik (kedutaan dan konsulat)
- Kendaraan energi terbarukan tertentu
- Kendaraan lain sesuai Peraturan Daerah
Pemprov Jakarta Siapkan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Menyikapi perubahan aturan pajak mobil atau motor listrik, Badan Pendapatan Daeran Provinsi (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa saat ini mereka sedang menyiapkan insentif.
"Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru," demikian tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya pada 16 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa mereka ingin memastikan perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Adapun dengan insentif tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif.
Sampai saat ini insentif yang dimaksud belum diumumkan. Jika sudah disetujui, insentif pajak untuk mobil dan motor listrik bakal diumumkan oleh masing-masing pemda melalui situs resmi.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































