tirto.id - Memiliki kendaraan bermotor tak hanya soal kenyamanan mobilitas, tapi juga ada tanggung jawab yang tak boleh diabaikan, yakni membayar pajak. Kewajiban membayar pajak kendaraan dilakukan tiap 1 tahun dan 5 tahun sekali. Oleh karenanya lebih baik dicek secara berkala.
Saat ini cara cek biaya pajak dan bahkan membayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu saja bakal lebih memudahkan para wajib pajak pemilik kendaraan.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu menjadi kewajiban bagi pemilik mobil atau motor. Pajak kendaraan tahunan wajib dibayar tiap tahun guna memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pembayaran mencakup biaya utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mendanai asuransi korban kecelakaan.
Sedangkan pajak 5 tahunan dilakukan tiap periode tersebut, bertepatan dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Proses ini juga mewajibkan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, guna memastikan kondisi keselamatan. Pengecekan kendaraan bisa berupa rem dan emisi gas buang. Keterlambatan pembayaran bisa berujung denda progresif.
Regulasi terkait pajak kendaraan diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
UU ini mengamanatkan bahwa PKB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi, dengan tarif maksimal 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kepemilikan pertama, dan progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan kedua ke atas.
Sedangkan SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja, juga bersifat wajib untuk perlindungan korban kecelakaan.
Pada 2025 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), diberlakukan sistem baru.
Mulai 5 Januari 2025 diterapkan sistem opsen pajak, yakni pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya sistem tersebut tarif dasar PKB turun menjadi maksimal 1,2 persen dari NJKB. Sementara BBNKB maksimal 12 persen tapi ditambah opsen. Dengan demikian secara total setara atau sedikit lebih tinggi dari sebelumnya. Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi PAD dan kesetaraan antardaerah.
Komponen Biaya Pajak Kendaraan Tahunan
Untuk pajak tahunan kendaraan fokus utama adalah perpanjangan STNK. Komponennya relatif sederhana namun dengan opsen 2025, maka ada tambahan lapisan. Berikut rinciannya:
| Komponen | Penjelasan | Estimasi Biaya (Contoh Mobil NJKB Rp200 Juta) |
| PKB | Pajak utama berdasarkan NJKB, umur kendaraan, dan lokasi. Tarif 2025: 1,2% untuk pertama. | Rp2,4 juta |
| Opsen PKB | Tambahan 66% dari PKB oleh kab/kota (kecuali Jakarta). | Rp1,584 juta |
| SWDKLLJ | Dana asuransi kecelakaan, tetap per jenis kendaraan. Mobil roda 4: Rp143 ribu; motor: Rp65 ribu. | Rp143 ribu |
| Denda (jika terlambat) | 25% dari PKB per tahun, tapi bisa dihapus via pemutihan. | Variabel, hingga Rp600 ribu/tahun |
Total untuk contoh pajak kendaraan di atas, sekitar Rp4,127 juta, jumlah tersebut naik dari 2024 karena faktor opsen.
Untuk pajak motor, biaya lebih ringan. PKB sekira Rp50-200 ribu tergantung ukuran cylinder capacity (cc) kendaraan.
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
Cara cek dan bayar pajak kendaraan kini lebih mudah dilakukan via online. Hal ini bisa dilakukan melalui layanan digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan e-Samsat.
Mengacu panduan resminya, berikut urutan langkah dan cara cek pajak kendaraan sampai cara bayar via online:
Cara Cek Pajak Kendaraan via Online
- Via Situs Samsat (samsat.info): Buka https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online, pilih provinsi, masukkan nomor plat + 5 digit terakhir rangka dari STNK, lalu CAPTCHA. Muncul rincian PKB, denda, total.
- Aplikasi SIGNAL: Download di Play Store/App Store, daftar pakai NIK + e-KTP, tambah kendaraan via plat + rangka. Langsung tampil tagihan.
- SMS e-Samsat: Ketik "INFO [spasi] NOMOR POLISI" kirim ke nomor Samsat daerah (misal 0811-950-700 untuk Jabar). Balas otomatis info pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online
- SIGNAL Lengkap: Setelah cek, pilih bayar, aktifkan pengiriman STNK via pos (tambahan Rp50 ribu), pilih metode (ATM, GoPay, dll.), bayar, tunggu OTP. Dokumen dikirim 3-7 hari.
- GoPay Integrasi: Buka GoPay > Layanan Publik > SIGNAL, masukkan kode bayar dari SMS Samsat, konfirmasi PIN.
- ATM/Bank: Generate kode bayar di SIGNAL, lalu bayar via BCA/Mandiri. Untuk 5 tahunan tetap cek fisik dulu di Samsat.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Oryza Aditama
Masuk tirto.id

































