Menuju konten utama

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025?

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 berlaku 14 Juni-31 Agustus. Bebas denda PKB dan BBNKB, simak syarat dan cara ikutnya di sini.

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025?
Seorang warga membawa plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

tirto.id - Penghapusan sanksi pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung di Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah akan memberikan keringanan penghapusan sanksi pajak buat kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan menghapus denda para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak. Pemilik kendaraan bermotor tak perlu membayar sanksi keterlambatan.

Para pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak dan berminat untuk ikut program ini sebaiknya mengetahui informasi berikut. Syarat dan ketentuan juga perlu menjadi perhatian agar proses berjalan dengan lancar.

Lalu sampai kapan program Pemprov ini berlangsung? Berikut informasi lengkap terkait sampai kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlangsung dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta. Tak hanya itu, program ini juga menyemarakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemprov memiliki tujuan untuk mendorong wajib pajak menuntaskan kewajiban. Pemprov berharap agar pemutihan pajak ini bisa menjadi kado yang istimewa untuk masyarakat.

Lewat program ini, Pemprov DKI Jakarta akan hapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir dari akun Instagram media sosial resmi, Pemprov memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan selama 75 hari.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan berlangsung sejak hari Sabtu, 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.

Cara Mendapatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Apabila telah mengetahui jadwal pemutihan pajak kendaraan sampai kapan, pastikan para pemilik kendaraan memahami apa saja persyaratan yang diperlukan untuk ikut program.

1. Lokasi

Untuk keperluan perpanjangan pajak tahunan bisa dilakukan di:

  • SAMSAT Induk
  • SAMSAT Keliling
  • Gerai SAMSAT
  • SAMSAT Outlet dan lain-lain
Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) membutuhkan cek fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan kwitansi pembelian (untuk balik nama).

Tempat pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk.

2. Siapkan Dokumen

Siapkan beberapa dokumen saat mengurus pemutihan pajak kendaraan. KTP, BPKB, dan STNK asli maupun lampiran fotokopi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan itu telah dipersiapkan dengan baik dan tidak ada yang terlewat.

3. Unduh Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  • Buat password
  • Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kemudian verifikasi wajah.
  • Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan lewat pesan singkat.
  • Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB).
  • Unggah dokumen yang diminta terkait pemilik kendaraan.
  • Muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Pilih opsi Kirim Dokumen.
  • Bayar sesuai dengan metode yang dipilih.

4. Pembayaran

Pembayaran bisa melalui aplikasi Pospay atau datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Apabila ingin mengetahui informasi terkait Pemutihan Pajak Kendaraan dan kabar terbarunya dapat menemukan lebih banyak artikel pada tautan yang satu ini KLIK DI SINI.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra