tirto.id - Sejumlah daerah di Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda.
Setidaknya ada 15 provinsi yang turut serta dalam kebijakan ini, menawarkan berbagai bentuk keringanan. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pemutihan pajak ini sepenuhnya diatur oleh masing-masing Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Maka tak heran, rincian jadwal dan jenis insentif bisa berbeda antar daerah.
Di samping meringankan beban warga, program ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan begitu, potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bisa tetap terjaga.
Bagi pemilik kendaraan, ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pastikan untuk mengecek jadwal lengkap dan syarat ketentuan di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing.
Jadwal dan Daftar Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Berikut adalah daftar 15 provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025, lengkap dengan jadwal dan jenis keringanan yang ditawarkan:
- Aceh
Periode: 15 Januari – 31 Desember 2025
Keterangan: Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.
- Kepulauan Riau
Periode: Januari – Juni 2025
Keterangan: Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.
- Bengkulu
Periode: 7 Januari – 7 Mei 2025
Keterangan: Diskon PKB dan BBNKB.
- Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Keterangan: Penghapusan denda PKB, pembebasan sanksi administratif, dan layanan balik nama kendaraan gratis.
- Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keterangan: Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan sebelum dan mulai 2024.
- Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Keterangan: Penghapusan seluruh tunggakan PKB hingga 2024 dan pembebasan biaya BBNKB.
- Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keterangan: Penghapusan semua denda dan pokok tunggakan PKB serta denda Jasa Raharja.
- Bali
Periode: Mulai 5 Januari 2025
Keterangan: Diskon PKB hingga 14,35% dan BBNKB hingga 24%, serta pembebasan pajak progresif dan BBNKB II.
- Kalimantan Utara
Periode: 1 Januari – 31 Desember 2025
Keterangan: Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.
- Kalimantan Timur
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keterangan: Penghapusan denda PKB dan BBNKB untuk kendaraan pribadi dan sosial.
- Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Keterangan: Diskon PKB sebesar 25%, penghapusan denda, dan gratis biaya BBNKB II.
- Kalimantan Barat
Periode: April – Juli 2025
Keterangan: Penghapusan denda PKB.
- Sulawesi Tengah
Periode: 14 April – 14 Mei 2025
Keterangan: Penghapusan denda PKB, BBNKB II, dan pajak progresif.
- Sulawesi Tenggara
Periode: 9 April – 31 Mei 2025
Keterangan: Penghapusan denda dan tunggakan PKB khusus untuk pelajar dan mahasiswa S1.
- Sulawesi Selatan
Periode: 14 April – 14 Mei 2025
Keterangan: Penghapusan denda dan tunggakan PKB.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































