Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025 di 15 Provinsi

Cek jadwal pemutihan pajak kendaraan Mei 2025 di 15 provinsi. Bebas denda, diskon PKB & BBNKB! Info lengkap jenis insentif dan periode berlaku.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025 di 15 Provinsi
Ilustrasi pajak mobil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah daerah di Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda.

Setidaknya ada 15 provinsi yang turut serta dalam kebijakan ini, menawarkan berbagai bentuk keringanan. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan pemutihan pajak ini sepenuhnya diatur oleh masing-masing Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Maka tak heran, rincian jadwal dan jenis insentif bisa berbeda antar daerah.

Di samping meringankan beban warga, program ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan begitu, potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bisa tetap terjaga.

Bagi pemilik kendaraan, ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pastikan untuk mengecek jadwal lengkap dan syarat ketentuan di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Jadwal dan Daftar Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025

Berikut adalah daftar 15 provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025, lengkap dengan jadwal dan jenis keringanan yang ditawarkan:

  1. Aceh

    Periode: 15 Januari – 31 Desember 2025

    Keterangan: Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.

  2. Kepulauan Riau

    Periode: Januari – Juni 2025

    Keterangan: Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.

  3. Bengkulu

    Periode: 7 Januari – 7 Mei 2025

    Keterangan: Diskon PKB dan BBNKB.

  4. Lampung

    Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025

    Keterangan: Penghapusan denda PKB, pembebasan sanksi administratif, dan layanan balik nama kendaraan gratis.

  5. Banten

    Periode: 10 April – 30 Juni 2025

    Keterangan: Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan sebelum dan mulai 2024.

  6. Jawa Barat

    Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025

    Keterangan: Penghapusan seluruh tunggakan PKB hingga 2024 dan pembebasan biaya BBNKB.

  7. Jawa Tengah

    Periode: 8 April – 30 Juni 2025

    Keterangan: Penghapusan semua denda dan pokok tunggakan PKB serta denda Jasa Raharja.

  8. Bali

    Periode: Mulai 5 Januari 2025

    Keterangan: Diskon PKB hingga 14,35% dan BBNKB hingga 24%, serta pembebasan pajak progresif dan BBNKB II.

  9. Kalimantan Utara

    Periode: 1 Januari – 31 Desember 2025

    Keterangan: Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.

  10. Kalimantan Timur

    Periode: 10 April – 30 Juni 2025

    Keterangan: Penghapusan denda PKB dan BBNKB untuk kendaraan pribadi dan sosial.

  11. Kalimantan Selatan

    Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025

    Keterangan: Diskon PKB sebesar 25%, penghapusan denda, dan gratis biaya BBNKB II.

  12. Kalimantan Barat

    Periode: April – Juli 2025

    Keterangan: Penghapusan denda PKB.

  13. Sulawesi Tengah

    Periode: 14 April – 14 Mei 2025

    Keterangan: Penghapusan denda PKB, BBNKB II, dan pajak progresif.

  14. Sulawesi Tenggara

    Periode: 9 April – 31 Mei 2025

    Keterangan: Penghapusan denda dan tunggakan PKB khusus untuk pelajar dan mahasiswa S1.

  15. Sulawesi Selatan

    Periode: 14 April – 14 Mei 2025

    Keterangan: Penghapusan denda dan tunggakan PKB.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program pemutihan di masing-masing provinsi, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau menghubungi layanan Samsat terdekat.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra