tirto.id - Sejumlah provinsi di indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. Hal itu berlaku untuk masyarakat yang masih mempunyai tunggakan. Lantas, sampai kapan batas waktu pemutihan Pajak Kendaraan 2025?
Jenis diskon dan pemutihan pajak kendaraan 2025 yang berlaku adalah penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Selain itu, juga diskon atau penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan motor hanya dilakukan pada waktu tertentu saja atau hanya beberapa bulan dalam satu tahun.
Daftar daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah:
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Aceh
- Bali
- Hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah terkait.
- Hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayar paling lama 5 tahun.
- Pajak kendaraan yang belum dibayar harus telah jatuh tempo sebelum kebijakan pemutihan pajak kendaraan diberlakukan.
- Kendaraan bermotor yang diajukan untuk pemutihan pajak tidak boleh hasil curian , bodong, atau tidak mempunyai STNK dan BPKB.
Apa yang Dimaksud Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan dari pemerintah yang menghapus atau mengurangi denda karena terlambat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut adalah jalan keluar untuk para pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak. Selain itu, juga untuk memaksimalkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk melakukan kewajiban membayar pajak.
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Adapun setiap daerah memiliki batas waktu pemutihan Pajak Kendaraan 2025 yang berbeda-beda. Namun, sebagian besar akan berakhir pada bulan akhir bulan Juni 2025 mendatang.
Kalimantan Selatan pemutihan Pajak Kendaraan 2025 akan berakhir pada tanggal 28 Juni 2025. Sedangkan Kalimantan Timur, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Sementara itu, pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Aceh akan selesai pada tanggal 31 Desember 2025.
Berapa Bayar Pajak Kendaraan Saat Pemutihan?
Pajak kendaraan merupakan pajak tahunan yang harus dibayar oleh wajib pajak yang terkadang jumlahnya cukup besar. Terutama untuk masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor.
Akan tetapi, adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan membuat masyarakat tidak harus membayar denda pajak. Dimana umumnya besaran denda pajak dari jumlah pokok pajak yang belum dibayar mencapai 2,5 persen per bulan.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Manfaat adanya kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan antara lain:
- Dapat mengurangi beban pajak.
- Dapat menghapus denda pajak kendaraan.
- Dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
- Dapat mengoptimalkan tingkat pendapatan daerah.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































