tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Apa syarat pemutihan pajak, kapan masa pemutihan pajak berlangsung?
Program PKB ini merupakan agenda tahunan yang kini memasuki tahun keenam. Pelaksanaannya berlangsung dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Masyarakat Jawa Timur, termasuk masyarakat Surabaya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan. Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak tanpa dikenai sanksi administrasi dan beban tambahan lain.
Informasi pemutihan pajak kendaraan Surabaya 2025 penting diketahui sebelum mengurus pajak kendaraan. Cek update informasi tentang program PKB di artikel ini.
Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2025 Sampai Kapan?

Pemutihan pajak kendaraan di Surabaya berlangsung selama lebih dari 1 bulan. Melansir laman resmi Samsat, pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar sejak 14 Juli 2025 lalu hingga nanti hari terakhirnya pada 31 Agustus 2025.
Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Program keringanan pajak kendaraan bermotor perlu diperhatikan baik-baik poinnya. Semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dapat diikutkan program ini. Lantas, apa saja bentuk keringanannya?
-Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan.
-Bebas Pajak Progresif.
-Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
-Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2025 Apa Saja?

Pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan penting yang sudah ditetapkan pemerintah. Syarat utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Pemilik kendaraan juga wajib untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut detail dokumen yang perlu dibawa dalam proses mengurus pajak kendaraan:
-Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat): KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
-Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet, dan lain-lain.
Informasi lebih lanjut seputar “Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama” silahkan kunjungi tautan di bawah ini
“Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan”
Untuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan sudah tidak dikenakan lagi (gratis). Namun, biaya lain seperti Penerbitan BPKB, STNK dan Plat Nomor baru tetap harus dibayar karena masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Informasi lebih lanjut seputar biaya PNBP, silakan kunjungi tautan di bawah ini:
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sekitar 878.392 objek pajak diperkirakan akan memanfaatkan program ini dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah hingga Rp231,03 miliar. Melansir laman resmi Samsat, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau masyarakat supaya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik mungkin.
Kini pembayaran pajak semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring (online), sehingga mengatasi kendala jarak dan waktu.
Adapun terkait informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat langsung menghubungi atau datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Pastikan menggunakan manfaat program ini ya.
Catat baik-baik masa berlangsungnya program ini pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Nikmati berbagai kemudahan serta insentif yang diberikan. Terkait pembayaran PKB dan BBNKB, jangan ragu mengunjungi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan online yang tersedia.
Sedang mencari informasi lain seputar pajak? Cek daftar informasinya pada artikel terkait pajak.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Fitra Firdaus
Masuk tirto.id





























