tirto.id - Polemik gaji dan tunjangan anggota DPR tidak berhenti sampai di kontroversi tunjangan rumah dinas. Baru-baru ini, muncul kabar bahwa pajak anggota DPR ditanggung negara.
Di antara tunjangan yang diterima anggota DPR, mereka mendapatkan tunjangan untuk istri dan maksimal dua anaknya. Selain itu, masih ada tunjangan jabatan dan tunjangan beras.
Namun, tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 juga tercantum dalam daftar tunjangan yang diterima anggota DPR. Nominalnya mencapai Rp2.699.813 juta per bulan. Ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Di sisi lain, Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui akun Instagram-nya pada 21 Agustus 2025 membantah hal tersebut. Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya.
Apakah benar pajak anggota DPR ditanggung negara? Simak penjelasan berikut ini.
Benarkah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 memuat tata cara pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Adapun pejabat negara yang dimaksud dalam PMK itu adalah termasuk anggota DPR. Dengan adanya ketentuan tersebut, hal Ini berarti setiap penghasilan yang diterima anggota DPR tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh akun Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kendati demikian, persoalan ini bukanlah suatu persoalan yang dapat dijawab dengan sekali pernyataan.
Pasal 3 PMK Nomor 262/PMK.03/2010 mengatur bahwa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang diterima DPR (yang juga menjadi APBN atau APBD), kecuali biaya perjalanan dinas, tetap dikenai PPh pasal 21 dan bersifat final. Maka, pajak tidak hanya atas gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan dan honor yang diterima.
Selain itu, pasal 5 ayat (3) mengatur dasar penghitungan penghasilan neto bagi pejabat negara. Penghasilan neto bagi anggota DPR dihitung dari total penghasilan tetap yang diterima, dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
Perhitungan tersebut berlaku sama dengan wajib pajak yang lain sehingga tidak ada pengecualian khusus yang menyatakan bahwa anggota DPR bebas dari pajak. Lebih lanjut, pasal 9 huruf c secara khusus menetapkan tarif 15 persen dari penghasilan bruto untuk honorarium pejabat negara.
Tak hanya itu, kewajiban pajak anggota DPR juga dijelaskan dalam pasal 10 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Ketentuan itu menunjukkan bahwa negara tidak memberikan keistimewaan khusus, tetapi justru menekankan kepatuhan pajak bagi pejabat negara. Aturan lain yang memuat hal ini juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 bahwa pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, penjelasan tersebut masih perlu penegasan mengenai adanya tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut bermaksud agar kewajiban pajak penghasilan tetap berjalan, meski bebannya ditanggung melalui fasilitas tambahan dari negara.
Ini berarti, anggota DPR tetap tercatat sebagai pembayar pajak. Hanya saja, nominal pajaknya telah dikompensasi dengan tunjangan PPh tersebut. Dengan demikian, penghasilan anggota DPR dipotong pajak yang sama-sama dari uang negara. Artinya, memang PPh 21 untuk para pejabat tersebut ditanggung pemerintah, meski tetap berkewajiban membayar pajak.
Tertarik membaca informasi lebih banyak terkait gaji anggota DPR RI beserta tunjangannya? Pembaca dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tatutan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































