Menuju konten utama

Rincian Gaji & Tunjangan DPR RI, DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota

Gaji & tunjangan anggota DPR RI serta DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota diatur dalam peraturan, berikut rincian nominalnya.

Rincian Gaji & Tunjangan DPR RI, DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota
Layar menampilkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Meskipun gaji atau upah anggota DPR RI dan DPRD provinsi-kabupaten/kota berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, namun tunjangan membuat mereka dapat menerima uang senilai puluhan juta setiap bulan. Bagaimana rinciannya?

Jika mengacu pada aturannya, total upah yang didapatkan anggota DPR RI (non-ketua) periode 2024-2029 dapat mencapai lebih dari Rp80 juta per bulan.

Total upah itu akan didapatkan anggota DPR RI selama menjabat, baik dalam sekali periode (5 tahun) maupun dua periode (10 tahun).

Nantinya, setelah anggota DPR RI selesai menjabat, mereka akan mendapatkan uang pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid itu, besaran uang pensiun tersebut diatur sebesar "1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun."

Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 besaran uang pensiun anggota DPR RI ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Lantas, bagaimana rincian upah anggota DPR RI dan DPRD di Indonesia, mengapa totalnya bisa mencapai puluhan juta per bulan?

Gaji & Tunjangan Gaji DPR RI

Ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam beberapa peraturan. Satu peraturan menentukan besaran gaji pokok, sementara yang lainnya mengatur besaran tunjangan gaji para anggota legislatif dalam satu kali periode.

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI juga dibedakan sesuai dengan apakah anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai pimpinan atau tidak.

Aturan yang mengatur tentang gaji pokok anggota DPR RI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Sementara aturan yang mengatur besarnya tunjangan gaji yang diterima anggota legislatif terdiri dari Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Berikut kisaran rincian upah yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan jabatannya.

Untuk Ketua DPR RI, rincian gaji dan tunjangan yang didapat tiap bulan adalah sebagai berikut:

    • Gaji pokok: Rp5.040.000,
    • Tunjangan istri/suami: Rp504.000,
    • Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp201.600,
    • Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
    • Tunjangan jabatan: Rp18.900.000,
    • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
    • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
    • Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000,
    • Tunjangan komunikasi: Rp16.468.000,
    • Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp5.250.000,
    • Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
    • Asisten anggota: Rp2.250.000,
    • Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
Untuk Wakil Ketua DPR RI, rincian gaji dan tunjangan yang didapat per bulan adalah:

  • Gaji pokok: Rp4.620.000,
  • Tunjangan istri/suami: Rp462.000,
  • Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp184.800,
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
  • Tunjangan jabatan: Rp15.600.000,
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
  • Tunjangan kehormatan: Rp6.450.000,
  • Tunjangan komunikasi: Rp16.009.000,
  • Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.500.000,
  • Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
  • Asisten anggota: Rp2.250.000,
  • Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI non-pimpinan, rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulannya adalah:

    • Gaji pokok: Rp4.200.000,
    • Tunjangan istri/suami: Rp420.000,
    • Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp168.000,
    • Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
    • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000,
    • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
    • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
    • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000,
    • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000,
    • Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000,
    • Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
    • Asisten anggota: Rp2.250.000,
    • Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
Akan tetapi, rincian upah anggota DPR di atas belum termasuk dengan tunjangan rumah dinas yang ditetapkan senilai Rp50 juta per bulan, khusus untuk anggota legislatif non-pimpinan.

Gaji & Tunjangan Gaji DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota

Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan gaji anggota DPRD provinsi-kabupaten/kota memiliki komponen yang berbeda dengan anggota DPR RI.

Salah satu yang membedakan antara gaji anggota DPR RI dengan anggota DPRD adalah ketiadaan komponen gaji pokok pada anggota legislatif di daerah. Para anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak mendapat gaji pokok, melainkan uang representasi.

Selain itu, jumlah tunjangan yang ada dalam komponen upah anggota DPRD juga berbeda dengan anggota legislatif di tingkat pusat.

Untuk rincian upah yang diterima anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, besaran dan jenis upah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Tak hanya perubahan nomenklatur gaji pokok dan perbedaan jenis tunjangan, besaran gaji anggota DPRD juga bergantung pada kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Hal itu sebagaimana terlihat dari penentuan besaran uang representasi yang diterima DPRD provinsi. Sesuai aturannya, besaran nominal uang representasi ditentukan dengan aturan sebagai berikut:

    1. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara gaji pokok gubernur, sementara ketua DPRD kabupaten/kota setara gaji pokok bupati/wali kota.
    2. Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi adalah 80 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu juga DPRD kabupaten/kota.
    3. Uang representasi anggota DPRD provinsi ditetapkan 75 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu pula anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dengan variasi tersebut, secara umum, upah yang didapatkan DPRD di tingkat kabupaten/kota yang dinukil dari Antara berikut ini dapat menjadi acuan.

    • Uang representasi: Rp1.575.000 per bulan,
    • Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan,
    • Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan,
    • Uang paket: Rp157.000 per bulan,
    • Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan,
    • Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan,
    • Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan,
    • Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan,
    • Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan,
    • Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Apabila semua komponen tersebut dijumlahkan, maka total upah yang didapatkan anggota DPRD dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan