Menuju konten utama

Perbandingan Gaji Guru & Gaji DPR, Mana yang Bebani Negara?

Perbandingan gaji DPR naik dan gaji guru menjadi buah bibir warga media sosial. Lantas, mana yang lebih membebani negara?

Perbandingan Gaji Guru & Gaji DPR, Mana yang Bebani Negara?
Guru honorer menyampaikan materi saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Percobaan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (11/8/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perbandingan gaji DPR naik dengan gaji guru beban negara belakangan menjadi buah bibir warga media sosial. Lantas, dari kedua profesi tersebut, mana yang lebih membebani negara?

Gaji guru jadi beban negara mula-mula viral karena tersebarnya potongan video Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri di ITB, yang menerangkan tentang gaji guru dan dosen.

Namun, belakangan terkuak bahwa potongan video tersebut tidak benar. Sri Mulyani membantah bahwa dirinya menyatakan guru sebagai beban negara. Hal tersebut ia tegaskan dalam klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Menkeu menegaskan, video yang ramai tersebar di media sosial terkait pernyataan tersebut adalah konten digital yang dimanipulasi atau dibuat menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) alias deepfake.

"Potongan video yang beredar yang menampilkan seolah-olah saya menyatakan guru sebagai beban negara adalak HOAX. Faktanya, saya tidak pernah menyatakan bahwa Guru sebagai Beban Negara," tandasnya, dikutip Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, pada Minggu (17/8/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa gaji DPR Rp3 juta per hari tidak benar. Mengutip Antara, uang tambahan tersebut ditujukan untuk mengganti jatah rumah jabatan (rumah dinas) yang kini tidak diberikan.

Berapa Gaji Guru & Benarkah Jadi Beban Negara?

Gaji guru menjadi salah satu informasi penting untuk menanggapi ramainya perbincangan terkait "guru beban negara". Besaran gaji guru bervariasi, baik untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

Rincian gaji guru PNS mulai dari Rp1.685.700 per bulan sampai Rp6.373.200 per bulan. Keterangan itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di sisi lain, pemerintah mengatur gaji guru PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gajinya mulai dari Rp1.938.500 per bulan sampai Rp7.329.000 per bulan.

Selain gaji, guru PNS dan PPPK juga memperoleh tunjangan tertentu. Mulai dari tunjangan keluarga, profesi, pangan, sertifikasi, khusus, hari raya, gaji ke-13 sampai kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.

Guru dengan status non-PNS atau honorer mendapatkan gaji sesuai kebijakan tempat mengajar, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah. Ada juga beberapa daerah yang menetapkan gaji guru honorer sesuai UMK setempat.

Berapa Besaran Gaji Anggota DPR RI?

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok DPR RI sesuai daftar berikut:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain mendapatkan gaji, anggota DPR juga memperoleh tunjangan-tunjangan tertentu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, rincian gaji DPR sebagai berikut.

1. Tunjangan untuk Suami/Istri

  • Ketua DPR: Rp504.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Anggota DPR: Rp420.000
2. Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp201.600
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Anggota DPR: Rp168.000
3. Tunjangan Komunikasi

  • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000
4. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000
5. Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp18.900.000
  • Wakil Ketua: Rp15.600.000
  • Anggota DPR: Rp9.700.000
6. Tunjangan Sidang/Paket: Rp2.000.000

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

8. Tunjangan Beras/Jiwa: Rp30.090

9. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

10. Tunjangan Asisten: Rp2.250.000

11. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000.

Sesuai dengan keterangan di atas, gaji DPR beserta tunjangannya lebih besar dibandingkan tunjangan dan gaji guru.

Artikel lain tentang tunjangan guru dan sebagainya dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut:

KUMPULAN ARTIKEL TERBARU SEPUTAR GURU

Baca juga artikel terkait GAJI GURU atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif