Menuju konten utama

Gaji Karyawan Suara Merdeka: Di Bawah UMK, Dicicil, Dipotong

Pekerja Suara Merdeka digaji di bawah UMK, dicicil, bahkan dipotong sejak pandemi. Gaji enam bulan terakhir pun belum dibayar perusahaan.

Gaji Karyawan Suara Merdeka: Di Bawah UMK, Dicicil, Dipotong
Pekerja Suara Merdeka, Marlan (kiri) didampingi tim LBH Semarang, AJI Semarang, dan SPLM Jawa Tengah, memberi keterangan pers usai audiensi di kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Senin (28/7/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam enam bulan terakhir, Sumarlan belum mendapat bayaran atas jerih payahnya bekerja. Menjadi pekerja media di salah satu media tertua di Indonesia, Suara Merdeka, nyatanya tak menjadi jaminan terkait pendapatan yang layak.

Keterlambatan gaji sebenarnya bukan hal baru bagi Marlan –sapaan akrab Sumarlan. Sudah lebih dari dua dekade dia berbakti kepada Suara Merdeka. Memulai kerja di situ sejak 2003, dia diangkat menjadi pekerja tetap pada 2010.

Namun, Marlan mengatakan kalau permasalahan gaji yang dia terima sudah berlangsung lama. Bahkan gajinya kerap diberikan dengan cara dicicil.

"Sudah lama gaji karyawan dicicil. Desember 2024, itu gaji saya dibayar lima kali, sekali dapat ya pernah cuma Rp185 ribu. Yang bulan Januari 2025 baru dibayar 20 persen," keluhnya, kepada Wartawan Baihaqi Annizar yang melaporkan untuk Tirto, Senin (28/7/2025).

Lelaki berusia 52 tahun ini merupakan koordinator penata letak bagian foto. Ia memiliki bawahan yang kondisinya tak kalah mengenaskan, “Berangkat kerja saja harus mikir pakai uang apa,” tambah Marlan.

Marlan harus memutar otak mencari penghasilan tambahan demi terus menghidupi keluarganya. Ia memiliki dua orang anak, satu di antaranya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"Hampir setiap hari saya tagih, tapi ya nyatanya yang enam bulan ini belum dibayar sama sekali," ujarnya.

Berdasar informasi yang terkumpul, saat ini terdapat lebih dari 300 orang pekerja yang menggantungkan nasib di perusahaan Suara Merdeka. Media massa ini pernah menjadi koran terbesar di Jawa Tengah.

Belasan Tahun Gaji di Bawah UMK

Marlan bersama empat pekerja Suara Merdeka lain sedang berjuang menuntut haknya. Mereka mendesak agar gaji pokok hingga tunjangan wajib, segera diberikan oleh perusahaan. Selain Marlan ada Wahid, Arif, Hendra, dan Aris. Dua nama yang disebut belakangan sudah mengabdi di Suara Merdeka sejak tahun 2008 dan 2010.

Kelima pekerja media tersebut melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Mereka mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.

Kuasa hukum para pelapor dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, menyampaikan, laporan keterlambatan pembayaran upah telah mereka layangkan. Laporan tersebut masuk ke bagian pengawasan Disnakertrans pada 28 April 2025.

Dela, dari LBH Semarang, menegaskan langkah terpaksa mereka tempuh lantaran sudah berada di puncak kekesalan. Para pekerja ini mulai kehabisan kesabaran karena selama ini hak-haknya tak dipenuhi.

Lebih lanjut, terungkap juga kalau masalahnya bukan hanya terkait keterlambatan gaji. Dari tahun ke tahun, sejak sekitar tahun 2013, Marlan dan kawan-kawan kerap menerima gaji pokok di bawah upah minimum kota (UMK) Kota Semarang.

Selama ini Suara Merdeka membedakan gaji pokok dengan gaji total (take home pay). Gaji total para pekerja sudah di atas UMK, tetapi jika dilihat rinciannya, gaji pokoknya tidak menyentuh batas minimal upah tersebut.

"Mirisnya saat ada momen pencairan tunjangan hari raya (THR), pekerja ini dapatnya ya mengacu pada gaji pokok, bukan gaji total," beber Dela.

Dela secara tegas mengkritik praktik yang dijalankan manajemen perusahaan Suara Merdeka. Sebab, secara aturan, menggaji karyawan di bawah UMK jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan.

Sejak Pandemi Gaji Dipotong 45 Persen

Mirisnya, masalah gaji pekerja media Suara Merdeka tak berhenti di situ. Saat keuangan perusahaan mengalami penurunan imbas Pandemi Covid-19, maka diambil kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 45 persen.

"Pada 2020 –waktu pandemi– muncul memo yang menyampaikan bahwasanya pekerja Suara Merdeka (hanya) akan digaji 55 persen," kata Dela.

Marlan dan rekan-rekannya menyebut pemangkasan gaji itu diputuskan secara sepihak, meski Suara Merdeka berdalih keputusan diambil berdasar hasil kesepakatan bersama.

Saat awal pandemi, gaji sebesar 55 persen itu rutin dicairkan setiap sebulan sekali. Namun, lambat laun, sekitar 2021/2022, gaji yang tak utuh itu dicairkan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan kantor.

"Sudah dipotong, dicicil lagi," ucap Dela kesal.

Parahnya, pemotongan gaji sebesar 45 persen berlangsung hingga saat ini, 2025. Padahal pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023.

"Pandemi sudah berakhir, tapi sampai sekarang pekerja masih digaji 55 persen," imbuhnya. Harusnya perusahaan kembali membayarkan upah para pekerja, minimal sesuai UMK Kota Semarang.

Enam Bulan Gaji Tak Dibayar

Pada akhir 2024, Marlan menerima gaji kisaran Rp1,7 juta/bulan, kala itu UMK Kota Semarang Rp3.243.969. Gaji pekerja media lain di Suara Merdeka banyak yang di bawah gaji Marlan.

Penderitaan Marlan dan empat pelapor lain masih berlanjut, bahkan kian mengenaskan. Gaji enam bulan terakhir, terhitung dari Februari hingga Juli 2025 ini belum diberikan.

Berdasar hitungan LBH Semarang, kekurangan pembayaran upah dari lima pelapor saja sudah mencapai lebih Rp140 juta/orang.

Dela dari LBH Semarang, menjabarkan dalam tiga periodisasi kekurangan pembayaran sesuai jenis masalah yang terjadi. Sejak 2012 sampai sebelum Covid-19, terdapat kekurangan pembayaran upah sekitar Rp45 juta/orang.

Kemudian, kurang bayar akibat pemotongan upah sepihak 45 persen semasa Covid-19 kurang lebih Rp26 juta/orang. Sementara kekurangan bayar pasca-Covid-19, termasuk tunggakan gaji enam bulan terakhir, mencapai Rp71 juta/orang.

Dela menegaskan, pihaknya menaruh harap ke bagian pengawasan Disnakertrans. Untuk memperjelas tindak lanjut laporannya, ia lantas beraudiensi di kantor dinas tersebut pada Senin (28/7/2025).

Duduk Perkara Pekerja Suara Merdeka Protes Gajinya Tak Dibayar

Pendamping pekerja Suara Merdeka berada di resepsionis Disnakertrans Jateng, Senin (28/7/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

Disnakertrans Berikan Nota Satu Kepada Suara Merdeka

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Jawa Tengah, Moh Wachju Alamsyah membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan terkait tunggakan upah pekerja Suara Merdeka.

Dia menegaskan tengah menindaklanjuti aduan tersebut. Tim pengawas ketenagakerjaan sudah mendatangi kantor Suara Merdeka di Jalan Kawi, Kota Semarang pada 5 Juli 2025.

Tim pengawas mengakui adanya sejumlah temuan. Sebagai upaya lanjutan, dinas melayangkan surat teguran berupa "nota satu" kepada Suara Merdeka sejak 7 Juli 2025.

"Kami sudah memberikan ‘nota satu’ kepada pihak perusahaan. Kita masih nunggu jawaban dari perusahaan," ungkap Alamsyah usai menemui para pekerja yang melakukan audiensi, Senin (28/7/2025).

Duduk Perkara Pekerja Suara Merdeka Protes Gajinya Tak Dibayar

Pendamping pekerja Suara Merdeka menunggu jelang audiensi di kantor Disnakertrans Jateng, Senin (28/7/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

Setelah terbitnya nota satu tersebut, pihak perusahaan diberi waktu 14 hari untuk merespons temuan masalah yang terjadi dan melaksanakan tanggung jawabnya.

"Waktu 14 hari itu kalau tidak dilaksanakan atau diabaikan, kita akan memberikan ‘nota dua’ kepada perusahaan," tambahnya.

Berkaca dari waktu tersebut, sudah lewat lebih dari seminggu dari batas perusahaan memberi tanggapan. Disnakertrans pun berkomitmen untuk memberikan teguran lanjutan berupa "nota dua".

Suara Merdeka mengaku telah berkomunikasi dengan Disnakertrans

Tirto berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Komisaris Utama Suara Merdeka, Kukrit Suryo Wicaksono. Namun, ia malah mengarahkan ke jajaran direksi.

Direktur Keuangan dan Pembukuan Suara Merdeka, Sumardi Suherman kemudian menanggapi. Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans perihal laporan tersebut.

"Saat ini dari manajemen sudah berkomunikasi dengan Disnaker yang diwakili oleh Manajer HRD dan Direktur operasional untuk hal tersebut," kata Herman melalui pesan singkat, Senin (28/7/2025).

Saat ditanya mengenai detail dari masalah dan upaya penyelesaian, Herman urung menjawab.

Suara Merdeka merupakan salah satu koran tertua di Indonesia yang didirikan Hetami di Semarang. Surat kabar ini pertama kali terbit pada era pascakemerdekaan, tepatnya 11 Februari 1950.

Para pejuang pers yang dipimpin Hetami mendirikan Suara Merdeka dengan misi awal memperdengarkan aspirasi dan suara hati rakyat yang baru saja merdeka.

Sekarang, akankah Suara Merdeka mendengarkan aspirasi para pekerjanya yang menjerit menuntut haknya?

Baca juga artikel terkait PEKERJA MEDIA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto