tirto.id - Baru-baru ini jagat media sosial digegerkan dengan adanya klaim bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan. Ini setara dengan Rp3 juta per hari. Namun, apakah demikian faktanya?
Salah seorang anggota DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari. Ini disertai dengan informasi mengenai kenaikan gaji anggota DPR tahun 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif. Di Istana Negara, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 RI, ia menjelaskan bahwa yang disebut-sebut kenaikan gaji sebenarnya merupakan uang pengganti atau kompensasi uang atas rumah dinas yang dihapuskan.
Puan juga menilai, kebijakan kompensasi uang dinas tersebut efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat baru. Dirinya menjelaskan, tunjangan rumah dinas itu salah satunya dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.
Akibat kebijakan ini, gaji anggota DPR tampak mengalami kenaikan. Puan Maharani pun membenarkan soal adanya kenaikan total penghasilan atau take home pay yang diterima anggota DPR. Namun, ia kembali meluruskan, take home pay bukan karena adanya kenaikan gaji pokok, melainkan adanya tunjangan baru.
Besaran tunjangan rumah anggota DPR itu mencapai Rp50 juta per bulan. Puan menjelaskan bahwa ini sebagai ganti karena anggota DPR RI tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA).
Mengutip ANTARA (19/8/2025), Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut angkat bicara terkait hal ini. Adies memastikan bahwa gaji anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
“Jadi, tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari ANTARA.
Dirinya kembali menegaskan bahwa gaji tidak naik. Adapun kenaikan terjadi hanya pada tunjangan-tunjangan yang menyesuaikan harga kebutuhan saat ini. Ia menjelaskan, anggota DPR bisa menerima gaji hampir Rp70 juta setiap bulannya.
Lalu, berapakah besaran gaji DPR dan berapa total tunjangannya? Simak penjelasan berikut ini.
Besaran Gaji DPR & Berapa Tunjangannya?
Kabar bahwa anggota DPR menerima gaji per harinya setara gaji per bulan masyarakat umum membuat publik geram. Bahkan, ada yang membandingkan gaji anggota DPR dengan gaji guru dan tenaga kesehatan yang hingga saat ini masih jauh dari kata sejahtera.
Gaji guru PNS dan PPPK masih di angka Rp1,6 juta hingga Rp7,3 juta per bulan. Selain itu, masih terdapat tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, profesi, pangan, sertifikasi, khusus, hari raya, gaji ke-13, sampai kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Namun demikian, guru dengan status honorer atau non-PNS mendapatkan gaji sesuai kebijakan tempat mengajar. Total gaji yang diperoleh mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bahkan, beberapa daerah menetapkan gaji guru honorer sesuai UMK setempat, yang nominalnya bisa mencapai setengah gaji pokok anggota DPR. Itu pun diperoleh tanpa tunjangan-tunjangan lain.
Sementara itu, anggota DPR memperoleh gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang nilainya sangat tinggi. Belum lagi, saat ini ada kebijakan penambahan tunjangan, yakni tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara mengatur ketentuan gaji DPR.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa gaji pokok diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. selain gaji pokok, pasal 3 ayat (1) juga menyebut bahwa Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota lembaga Tertinggi Negara memuat nominal gaji pimpinan dan anggota DPR.
Dalam pasal 1 PP 75 Tahun 2000 itu disebutkan bahwa Ketua DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR memperoleh gaji Rp4.620.000 dan anggota DPR memperoleh gaji sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Besaran tunjangan juga dibedakan berdasarkan tugas dan jabatannya. Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 mengatur gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI. Berikut ini rincian tunjangan DPR RI:
Tunjangan Istri (10 persen dari gaji pokok)
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Jika dijumlah, total gaji atau nilai take home pay anggota DPR sekitar Rp94 juta per bulan, mendekati Rp100 juta. Sedangkan, pimpinannya mendapat gaji lebih tinggi. Ketua DPR memperoleh take home pay sebesar Rp107 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR mendapat sebesar Rp102 juta per bulan.
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai gaji DPR RI, pembaca dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.
Link Tautan Artikel Gaji DPR RI
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































