tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif. Ini ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai kabar adanya kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.
Menurut Puan, kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian tambahan kompensasi, yang merupakan pengganti dari dihilangkannya rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.
"Enggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja. Karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, seperti dikutip Antara, Minggu (17/8/2025).
Puan menilia, kebijakan uang pengganti rumah dinas efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
Sebagai informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Kebijakan itu termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Surat yang diteken pada 25 September 2024 tersebut memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Masuk tirto.id


































