tirto.id - Beredar kabar di media sosial bahwa anggota DPR mendapat gaji Rp3 juta per hari. ini turut membuat publik geram dan penasaran. Benarkah gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari?
Sebelumnya, salah seorang anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari. Ditambah, terdapat informasi terkait kenaikan gaji anggota DPR tahun 2025 ini.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif. Ia menjelaskan bahwa yang disebut-sebut kenaikan gaji itu sebenarnya merupakan uang pengganti atau kompensasi uang rumah.
Sebagaimana yang publik ketahui, pada 4 Oktober 2024 lalu, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024—2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu diganti dengan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.
Adapun kebijakan tersebut termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733.RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota. Surat yang diteken pada 25 September 2024 itu juga memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Setelah anggota DPR tidak memiliki hak atas rumah dinas lagi, hal itu diganti dengan kompensasi uang rumah. Puan menilai, kebijakan uang pengganti rumah dinas ini efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Tak hanya itu, Puan juga menjelaskan (17/8/2025) bahwa tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Berapakah Gaji DPR saat Ini? Apakah Mengalami Kenaikan?
Ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi. Salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa gaji pokok diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain gaji pokok, pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara memuat nominal gaji pimpinan dan anggota DPR.
Pasal 1 PP 75 Tahun 2000 itu menyebut, Ketua DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, sedangkan anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Adapun besaran tunjangan juga dibedakan berdasarkan tugas dan jabatannya. Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 mengatur gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI. Berikut ini rinciannya:
Tunjangan DPR RI
Tunjangan Istri (10 persen dari gaji pokok)- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Maka, tidak heran jika perhitungannya mencapai Rp100 juta per bulan angka yang bisa diperoleh menjadi seorang anggota dewan. Dengan perhitungan tersebut, gaji yang diperoleh mencapai Rp3 juta per hari.
Namun, hal tersebut terbantahkan sebagai murni gaji anggota dan pimpinan DPR. Pasalnya, terdapat kebijakan kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah dinas.
Kompensasi uang rumah yang diberikan per bulan sehingga sebenarnya tidak terdapat kenaikan gaji. Hanya saja, anggota dan pimpinan DPR mendapat uang tunjangan rumah bulanan sebagai ganti rumah dinas yang dihapuskan per periode ini.
Ingin tahu lebih banyak mengenai gaji anggota dan pimpinan DPR RI? Pembaca dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































