Menuju konten utama

ICW: Pengalihan Rumah Dinas DPR ke Tunjangan Sulitkan Pengawasan

Pemberian fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR harus dilihat dari esensi awalnya, yaitu untuk menunjang kinerja.

ICW: Pengalihan Rumah Dinas DPR ke Tunjangan Sulitkan Pengawasan
Suasana dan kondisi rumah anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi upaya pengalihan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI periode 2024-2029 ke tunjangan perumahan. Sebab, ICW menilai, langkah itu akan mempersulit pengawasan.

Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan, dalam peralihan dari pemberian rumah fisik menjadi tunjangan, akan sulit mengawasi penggunaan tunjangan tersebut. Terlebih tunjangan tersebut ditransferkan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan.

“Minimnya akses pengawasan ini pada akhirnya tak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan,” kata Seira dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Selain itu, ICW menduga bahwa upaya pengalihan itu tidak memiliki perencanaan, sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik.

Siera mengatakan lembaganya mempersoalkan argumentasi utama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagai dalih pengalihan ke tunjangan karena fleksibilitas bagi anggota dewan dalam mengelola dan memilih rumah dinasnya sendiri.

“Pemberian fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR harus dilihat dari esensi awalnya, yaitu sebagai fasilitas yang dimaksudkan untuk menunjang kinerja mereka," tegas Seira.

Di sisi lain, tambah dia, tunjangan rumah dinas ini berasal dari anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, ICW memandang aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya memiliki urgensi yang lebih penting dibanding sekadar fleksibilitas sebagaimana diargumentasikan oleh Sekjen DPR itu.

ICW mendesak Sekretaris Jenderal DPR mencabut surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR. ICW meminta agar anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan.

"Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel," tutup Seira.

Sebagai informasi, Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan RJA termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.

“Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Indra berkata, pemeliharaan rumah dinas DPR yang sudah tua dianggap lebih mahal ketimbang memberikan uang tunjangan perumahan. Ia berkata lembaganya memilih memberi tunjangan karena dinilai lebih bermanfaat.

"Kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra.

Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota DPR RI. Menurut Indra, menjadi hak para anggota dewan untuk menggunakan uang tunjangan tersebut.

“Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing," tutup Indra.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz