tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali santer dibicarakan usai banyaknya kasus korupsi yang melanda tanah air belakangan ini. Berbagai kalangan pun mendesak pengesahan RUU tersebut, mulai dari masyarakat sipil hingga lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah ramai pembahasan soal RUU Perampasan Aset, beredar di media sosial video yang menampilkan suasana kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diklaim terjadi saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah akun Facebook mengunggah narasi itu dalam periode Kamis (20/3/2025) hingga Sabtu (22/3/2025), di antaranya “Erikson Sinurat”(arsip), “Indra Kurniawan”(arsip), “Onay Ranto”(arsip), serta “Rival Karan Cayo”, dan “Syaharuddin Syaharuddin” dalam bentuk video yang menampilkan suasana kericuhan di tempat yang terlihat seperti Gedung DPR. Kericuhan itu dikaitkan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 ini.
“DPR-RI ricuh Yang pro rakyat mendesak RUU Perampasan aset bagi koruptor tetapi wakil ketua DPR RI menolak uu perampasan aset bagi Para koruptor,” bunyi keterangan teks dalam video tersebut.
Sepanjang Sabtu (22/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025), atau selama lima hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 216 tanda suka, 172 komentar, dan telah ditonton selama 76 ribu kali.
Lantas, benarkah video itu menampilkan suasana kericuhan di gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset?
Penelusuran Fakta
Tirto mengamati video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir. Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam video tersebut, di antaranya beberapa anggota DPR yang ada di video tersebut diketahui sudah tidak menjabat pada periode 2024-2029.
Sosok perempuan berbaju merah muda yang duduk di kursi pimpinan DPR adalah Popong Otje Djundjunan, ia adalah politisi yang berasal dari Partai Golkar. Wanita yang juga akrab disapa Ceu Popong ini pernah menjadi anggota Komisi X yang membidangi kebudayaan dan pendidikan.
Terlihat di video juga sosok Masinton Pasaribu, yang dalam video itu nampak sedang berdiri di dekat meja pimpinan. Di tahun 2014, Masinton Pasaribu, S.H, terpilih menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dapil DKI Jakarta II.
Kedua politisi tersebut diketahui sudah tidak menjabat sebagai Anggota DPR periode 2024-2029. Artinya, video tersebut kemungkinan besar bukan terjadi baru-baru ini.
Penelusuran untuk mengetahui asal usul dan konteks video itu dilanjutkan dengan menggunakan teknik reverse image search. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke video identik di kanal youtube BeritaSatu berjudul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh” yang diunggah pada Kamis (2/10/2014).
Konteks asli video tersebut adalah momen kericuhan saat sidang paripurna untuk menentukan pimpinan DPR periode 2014-2019. Kericuhan itu membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama, harus menskors sidang beberapa kali. Kericuhan itu sama sekali tidak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebagai informasi, penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003. Pada 2014, RUU Perampasan Aset masuk kembali dalam daftar pembahasan prioritas. Di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU ini bahkan jadi RUU inisiatif pemerintah dan masuk Prolegnas prioritas 2023.
Langkah tersebut telah pula diikuti surat dan draf yang dilayangkan pemerintah kepada Ketua DPR pada Mei 2023. Jokowi meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset di Senayan. Namun, RUU tersebut urung dibahas pada tahun itu.
Seturut pemberitaan Tirto pada November 2024, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU Perampasan Aset hanya bercokol sebagai salah satu dari 178 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, video yang disertakan dalam klaim unggahan bukanlah video kericuhan di Gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Konteks asli video yang disertakan dalam unggahan adalah momen kericuhan saat sidang paripurna untuk menentukan pimpinan DPR periode 2014-2019 yang sama sekali tidak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jadi, video yang diklaim menampilkan suasana kericuhan di Gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty