Menuju konten utama

Ketahui Hak-Hak Guru yang Bisa Diperoleh Berdasarkan UU & Hukum

Berikut ini hak-hak yang bisa diperoleh seorang tenaga pengajar atau guru sepanjang pengabdiannya.

Ketahui Hak-Hak Guru yang Bisa Diperoleh Berdasarkan UU & Hukum
Ilustrasi Guru dan Murid. foto/IStockphoto

tirto.id - Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Seorang guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Guru sering disebut sebagai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Profesi guru dianggap mulia karena mengajarkan berbagai ilmu pada para peserta didiknya.

Dalam dunia pendidikan, profesi guru terbagi menjadi dua yaitu guru yang berstatus sebagai PNS dan Non-PNS atau yang disebut honorer.

Guru honorer adalah tenaga pengajar yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum (UMR).

Meskipun mereka tidak menyandang predikat PNS, namun tidak semestinya mereka digaji di bawah upah minimum serta disamakan dengan karyawan kontrak.

Pada 2018 lalu, seorang guru honorer di Mojokerto hanya diupah Rp400 ribu per bulan. Angka tersebut tidak sampai 20% dari UMK di kota tersebut. Kasus tersebut hanya 1 dari sekian banyak nestapa para guru yang digaji jauh dari kata layak.

Namun bagaimana jika hal tersebut dilihat dari sudut pandang hukum?

Berdasarkan UU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, setiap guru harus memperoleh 11 hak-haknya yaitu:

  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya;
  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan;
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam organisasi profesi;
  • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi kademik dan kompetensi;
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Lebih jauh lagi, sebagai maksud atas ayat 1 a, pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa penghasilan tersebut juga meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, atau tunjangan khusus.

Namun, mengenai tunjangan profesi dan khusus sebagaimana dalam PP no 41 tahun 2009 BAB 2 tunjangan profesi dan khusus hanya diberikan oleh guru PNS setiap bulannya.

Sedangkan pemberian tunjangan tersebut untuk guru dan dosen non-PNS harus disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Meskipun pada UU 14 tahun 2005 pasal 16, guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ialah guru yang memliki sertifikat pendidik dan tidak hanya diangkat oleh pemerintah tetapi juga oleh “penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS mengikuti PP no 48 tahun 2005 harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Ditambah dengan kewajiban mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan yang baik dengan pelaksanaannya yang terpisah dari pelamar umum bagi guru dengan masa kerja di bawah 20 tahun dan usia maksimal 46 tahun.

Pengangkatan tersebut juga harus memproriataskan tenaga honorer yang berusia paling tua dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.

Berdasarkan data dari Kemendikbud, 1,65 juta guru dan tenaga kependidikan di Indonesia masih berstatus non-PNS.

Sedangkan 1,71 juta guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berstatus PNS paling banyak tersebar di Pulau Jawa.

Daerah-daerah pelosok seperti Kalimantan Utara dan Papua Barat memiliki jumlah guru yang paling sedikit di bawah.

Guru di Kalimantan Utara hanya berjumlah 6,569 dan di Papua Barat 9,042. Angka tersebut tentu tidak sebanding dengan jumlah guru di Pulau Jawa yang kurang lebih mencapai 700 ribu guru.

Baca juga artikel terkait HARI GURU atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Yandri Daniel Damaledo