tirto.id - Di tengah isu mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI, tunjangan beras setiap anggota legislatif disebut mencapai Rp12 juta per bulan. Bagaimana aturannya?
Isu anggota DPR RI menerima tunjangan beras mencapai Rp12 juta per bulan, berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Selasa (19/8/2025).
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Adies menyatakan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapatkan kenaikan gaji, melainkan tambahan tunjangan.
Hal itu disampaikan Adies untuk merespons isu kenaikan gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 yang beredar di masyarakat. Dalam keterangannya, gaji anggota DPR tidak naik, tetapi ada tambahan tunjangan rumah dinas senilai Rp50 juta per bulan.
Tunjangan rumah tersebut diberikan sebagai ganti dari fasilitas rumah dinas yang kini tak lagi diberikan kepada anggota dewan, kecuali yang menjabat sebagai ketua.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta. Tepatnya kurang lebih Rp58 juta, dipotong itu, [jadi] mereka terima sekitar Rp50 juta," tutur Adies, dikutip dari Antara.
Setelah menjelaskan perihal tunjangan rumah dinas itu, Adies kemudian menyebut bahwa anggota legislatif kini menerima upah senilai hampir Rp70 juta per bulan.
Upah tersebut, jelas Adies, terdiri dari gaji pokok senilai Rp7 juta, tunjangan BBM sekitar Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, dan komponen tunjangan lainnya.
Klarifikasi soal Tunjangan Beras DPR RI Rp12 Juta/Bulan
Meskipun sebelumnya telah menyatakan bahwa anggota DPR RI mendapat tunjangan beras senilai Rp12 juta per bulan, Adies Kadir belakangan mengklarifikasi ucapannya sebagai kekeliruan.
Dalam keterangannya pada Rabu (20/8), Adies menyebut bahwa ia keliru menjelaskan nominal tunjangan yang didapat anggota DPR.
"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," tuturnya kepada para wartawan di Kompleks Parlemen.
Menurutnya, besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR masih sama sejak 2010, termasuk tunjangan beras dan BBM. Perubahan besaran upah, katanya, hanya terjadi pada tunjangan perumahan, sebagaimana yang ia jelaskan.
Lebih lanjut, Adies menyampaikan bahwa pertanyaan seputar besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota legislatif dapat ditanyakan ke pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Silakan tanya Pak Sekjen, Intinya gaji tidak ada kenaikan, tunjangan juga yang lain tidak. Hanya tadi itu, tunjangan perumahan," katanya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, meskipun gaji anggota DPR RI yang dianggarkan pemerintah sejauh ini adalah Rp4.200.000, namun sejumlah tunjangan membuat mereka mendapatkan upah lebih dari Rp80 juta perbulan.
Total upah itu didapatkan anggota DPR RI dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp4.200.000,
- Tunjangan suami/istri: sekitar Rp420.000,
- Tunjangan anak (maks. dua anak): Rp168.000,
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000,
- Tunjangan beras (maks. empat jiwa): Rp30.090 per jiwa,
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000,
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000,
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000,
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































