Menuju konten utama

Daftar Fasilitas Tunjangan DPR: Dari Kredit Mobil-PPh Ditanggung

Salah satu menarik perhatian adalah Tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2.699.813. Ini berarti pemerintah tanggung beban pajak penghasilan anggota dewan.

Daftar Fasilitas Tunjangan DPR: Dari Kredit Mobil-PPh Ditanggung
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dikabarkan akan menerima tunjangan perumahan. Kebijakan ini merupakan kompensasi atas tidak disediakannya Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR untuk periode 2024-2029.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa skema ini sebagai kompensasi karena anggota dewan tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas.

“Enggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (20/8/2025).

Selain tunjangan perumahan, berbagai tunjangan dan fasilitas lain juga diterima oleh pimpinan dan anggota DPR. Rinciannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Salah satu tunjangan yang menarik perhatian adalah Tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2.699.813. Ini berarti pemerintah menanggung beban pajak penghasilan para anggota dewan.

Rincian Tunjangan dan Fasilitas DPR

Tunjangan yang diterima sangat beragam, mulai dari tunjangan keluarga hingga operasional. Berikut detailnya:

Berikut adalah susunan ulang dari daftar tunjangan tersebut tanpa melakukan parafrase:

Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji ketua dan anggota DPR.

- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

- Tunjangan jabatan: Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.

- Uang sidang/paket Rp2.000.000.

- Tunjangan komunikasi intensif: ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000.

- Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.

- Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.

- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR:

- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.

- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000/orang/ periode.

- Asisten Anggota Rp2.250.000.

-Biaya Perjalanan (Harian): Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000, Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.

- Uang Representasi: Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000. Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Sementara itu, gaji pokok mereka justru terlihat tidak sebesar tunjangan-tunjangannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan.

Wakil Ketua DPR menerima Rp4.620.000, dan anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Baca juga artikel terkait DPR-RI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra