tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima legislator, masih masuk akal. Menurut Adies, tunjangan itu merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak lagi diberikan lagi kepada anggota dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Jadi, saya mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu indekos, uang indekos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).
Adies menjelaskan tunjangan tempat tinggal yang diberikan telah disesuaikan dengan harga yang ada di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. Dia menyebut indekos sederhana berukuran 4x6 meter dengan kamar mandi saja rata-rata Rp3 juta per bulan, atau Rp36 juta setahun.
“Rp3 juta kali dua belas bulan, Rp36 juta, belum lagi dia taruh pembantu satu, nantinya bayar sopir dan sebagainya. Jadi, uang Rp50 juta itu termasuk fasilitas itu, pembantu dan lain-lain. Itu kalau kos-kosannya Rp3 juta di sekitar Senayan. Aku kasih perbandingan itu,” tutur Adies.
Adies memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI. Namun, kata dia, ada kenaikan tunjangan yang menyusaikan dengan harga kebutuhan pokok.
"Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," tutup Adies.
Sebagai informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Kebijakan itu termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Surat yang diteken pada 25 September 2024 tersebut memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































